Gakkum KLHK Ringkus Penjual Satwa Liar Dilindungi di Kota Ambon

oleh
oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua bersama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Maluku menangkap seorang penjual satwa liar dilindungi, berinial H (24). Ia ditangkap di kawasan  Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon Provinsi Maluku pada Sabtu (18/3/2023).

H ditangkap bersama barang bukti berupa satwa liar dilindungi sebanyak 19 ekor, yang terdiri dari 11 ekor Nuri Maluku (Eos bornea); tiga ekor Nuri Bayan (Ecletus roratus); dan lima ekor Nuri Tanimbar (Eos reticulata). Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di kandang transit Balai KSDA Ambon.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua, Leonardo Gultom mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari LSM Garda Animalia di wilayah Kota Ambon terkait adanya penjualan satwa liar dilindungi yang ditawarkan melalui aplikasi Facebook oleh H.

“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan informasi oleh tim Intelijen Brigade Kakatua Seksi Wilayah II Ambon Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua guna membuktikan kebenaran informasi tersebut pada tanggal 15 Maret 2023,” kata Leonardo Gultom dalam siaran persnya, Selasa (21/3/2023).

Setelah mendapatkan kebenaran informasi penjualan satwa liar dilindungi tersebut, tim operasi Brigade Kakatua Seksi Wilayah II Ambon Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua bersama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Maluku melakukan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi dan berhasil mengamankan barang bukti di kediaman H.

Ia mengatakan, pada saat bertemu pelaku, H mengaku mendapatkan satwa liar dilindungi tersebut dari kapal yang membawanya dari Pulau Aru, Pulau Seram dan Pulau Tanimbar.

Saat ini, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua sedang melakukan pemeriksaan terhadap H, guna mendalami dugaan tindak pidana yang telah dilakukan serta adanya keterlibatan pihak lain dan oknum dalam jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar khususnya yang berasal dari wilayah Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

BACA JUGA :  BMKG Ambon : Waspadai Gelombang Tinggi 6 Meter di Perairan Maluku

Leonardo Gultom, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar dilindungi ini.

“Sebagai bentuk komitmen pemerintah melindungi sumber daya kekayaan hayati Indonesia, khususnya  kejahatan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan, Gakkum KLHK terus memperkuat berbagai kerjasama dengan aparat hukum dan lembaga lainnya seperti Kepolisian, Bea Cukai, TNI-AL, BAKAMLA, Badan Karantina Pertanian, PPATK, serta Kejaksaan. Disamping itu kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi,” ungkap Leonardo.

“Konsistensi Gakkum KLHK dalam  pengamanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan TSL sangat penting, untuk memastikan kekayaan hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia yang tidak dimiliki negara-negara lainnya, agar tetap lestari. Saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.915 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 453 diantaranya Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar telah dilakukan KLHK bersama Kementerian/Lembaga lainnya serta 1.366 perkara pidana dan perdata telah dibawa ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan,” tutup Leonardo.

Atas perbuatan tersebut, pelaku akan diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp 100.000.0000 (seratus juta rupiah). (***)

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.