KPU Maluku Jelaskan Kasus Hukum Menimpa Semua Anggota KPU Aru, Ini Langkah KPU

oleh
oleh
KPU Provinsi Maluku menjelaskan status hukum lima komisioner dan sekertaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang kini berstatus tersangka, Minggu (26/3/2023). FOTO : HUSEN

TERASMALUKU.COM,-AMBON-KPU Provinsi Maluku menjelaskan status hukum lima komisioner dan sekertaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang kini berstatus tersangka.

Kelima komisioner dan sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru yakni MD, MAK, YL, TJP, KR, dan AR, sekretaris KPU Kepulauan Aru.

Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, penetapan lima anggota KPU Kepulauan Aru dan sekertaris KPU Aru sebagai tersangka setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Kepulauan Aru.

“SP2HP atas ditetapkannya MD, MAK, YL, TJP, KR, AR yang menjabat sebagai Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020,” kata Kubangun kepada wartawan di Kantor KPU Maluku, Minggu (26/3/2023).

Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun.

Terkait dengan ditetapkannya Ketua, anggota dan Sekretaris KPU Kepulauan Aru sebagai tersangka, KPU Maluku menyampaikan beberapa hal. Diantaranya:

1. KPU Provinsi Maluku sangat menghormati sungguh dan menjunjung tinggi proses hukum serta tidak akan mengintervensi proses hukum yang sementara dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru.

2. KPU Provinsi Maluku telah berkomunikasi melakukan Koordinasi dengan Kapolda Maluku agar proses penegakkan hukum dan proses penyelenggaraan Pemilu di Kepulauan Aru tetap berjalan dengan baik aman dan lancar.

3. KPU Provinsi Maluku meminta subyek hukum perkara tersebut yang saat ini menjabat sebagai Ketua, Anggota serta Sekretaris untuk Kooperatif menjalani seluruh proses hukum, dengan mengedepankan norma dan prinsip-prinsip hukum yakni equality before the law (persamaan di hadapan hukum) & presumption of innocence (praduga tak bersalah).

No More Posts Available.

No more pages to load.