TERASMALUKU.COM,-JAKARTA- Gubernur Maluku, Murad Ismail menugaskan Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie bersama Ketua Tim Hukum Gubernur Maluku, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H, untuk menghadiri Rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU Provinsi bersama Komisi II DPR-RI, Senin (27/03/2023) di Jakarta.
Melalui Surat Wakil Ketua DPR RI / KORPOLKAM Nomor BI.3849/LG.01.02/3/2023 tanggal 24 Maret 2023, perihal Undangan Rapat Panja mengundang 5 Gubernur, masing-masing : Sumatera Utara, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah dan Bali, guna menghadiri Rapat Panja pembahasan RUU Provinsi Sumatera Utama, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Bali, dengan agenda mendapatkan masukan dari pemerintah daerah, dalam rangka penguatan dan pemerkayaan RUU masing-masing.
Sejumlah Perangkat Daerah, diantaranya, Kepala BAPPEDA, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, Kepala Badan Pengelola Perbatasan, Plt. Kadis Kelautan dan Perikanan, Plt. Karo Hukum beserta Tim Asistensi Hukum Pemda Maluku ikut mendampingi dalam rapat tersebut.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam arahan pembukaan menjelaskan bahwa usulan RUU ini adalah hak inisiatif DPR RI, khususnya Komisi II, dengan pertimbangan bahwa UU Pembentukan Provinsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, sehingga komisi II ingin meletakkan dasar berdirinya sebuah provinsi secara benar.
Doli Kurnia mengatakan, dalam Prolegnas Tahun 2023 ini, terdapat delapan provinsi yang akan diselaraskan UU pembentukannya.
Karena UU pembentukan provinsi pada ke-8 daerah tersebut, saat ini masih berdasarkan pada UUD Sementara Tahun 1950, dan bukan berdasarkan pada UUD NRI Tahun 1945, termasuk UU No 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku.
Dalam rapat pembahasan tersebut, Provinsi Maluku mendapatkan giliran ke-3 untuk penyampaian masukan setelah Sekda Sumatera Utara dan Sekda Jawa Timur.
Sekda Maluku, Sadali Ie menyampaikan beberapa point masukan penting Pemda Provinsi Maluku terkait draft RUU Provinsi Maluku, antara lain, pertama, pada konsideran menimbang, Pemda Maluku mengusulkan tambahan 1 point baru, yaitu : (b) bahwa pemberian otonomi daerah harus memperhatikan potensi daerah dalam berbagai bidang, kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis dan demografis, serta tantangan dan dinamika masyarakat yang dihadapi dalam tataran lokal, nasional, dan internasional untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat Provinsi Maluku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Kedua, pada Konsideran menimbang point c terdapat usulan tambahan narasi sehingga menjadi, (c) bahwa pembangunan Provinsi Maluku diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan memperhatikan karakteristik dan kekhususan wilayah Provinsi Maluku.
Ketiga, pada konsideran mengingat ditambahkan Pasal 25 A UUD NRI Tahun 1945, sehingga selengkapnya menjadi : Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D ayat (2)dan Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Keempat, pada Pasal 3 ditambahkan ayat (2) yaitu : (2) daerah kabupaten/kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kecamatan dan kecamatan terdiri atas desa, kelurahan, dan/atau negeri, ratshap/ohoirat, ohoi/finua/fano atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
Kelima, pada Pasal 5 ditambahkan beberapa point sehingga selengkapnya menjadi, Provinsi Maluku memiliki karateristik kewilayahan dengan ciri :
a. Secara umum yaitu kawasan kepulauan, kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan lindung dan konservasi, dan kawasan strategis sebagai bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Maluku; b. Secara khusus yaitu, kawasan perairan laut dan pulau-pulau kecil, serta kawasan perbatasan negara dan pulau-pulau kecil terluar;
c. potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan sebagai lumbung ikan nasional, pertanian terutama perkebunan rempah dan perkebunan lainnya, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, perdagangan, dan sumber daya alam lainnya yang berbasis kearifan lokal.
d. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, kesatuan masyarakat hukum adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. (Biro Adpim Setda Maluku)
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow