TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menghentikan pembangunan 90 unit kios yang dibangun oleh pengembang di kawasan pesisir kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, karena belum memiliki izin membangun.
“Kami telah meminta pengembang untuk menghentikan proses pembangunan kios, karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan dari instansi teknis terkait,” kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, di Ambon, Maluku, Senin.
Ia menyatakan, seluruh pembangunan di kota ini harus memiliki izin mendirikan bangunan dari dinas teknis yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP).
Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi terutama yang berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Apalagi pemkot sudah punya Rencana Detail Tata Ruang, sehingga kalau di sepanjang pantai tidak bisa dibangun, tetapi di permukiman untuk sarana publik bisa dibangun” ujarnya.
Pihaknya, kata Bodewin, berharap warga kota dan para pengusaha yang ingin mengembangkan usaha wajib memiliki izin untuk melakukan pembangunan.
“Yang terjadi saat ini adalah pembangunan kios telah dilakukan sementara belum melakukan pengurusan izin, Karena itu kami minta dihentikan dulu, setelah izin keluar baru dilanjutkan,” katanya pula.
Ia menambahkan, pemerintah membuka ruang bagi pelaku usah berkembang, dengan memberikan kemudahan perizinan pembangunan maupun izin usaha
“Kami berupaya membuka ruang yang cukup bagi seluruh eksistensi usaha termasuk menghidupkan para pelaku usaha dengan memberikan kemudahan pengurusan izin dan ruang usaha promosi,” katanya lagi.
Pewarta : Penina Fiolana Mayaut/Antara
Editor : Budisantoso Budiman
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow