4 Anak Dibawah Umur di SBB Dicabuli Lelaki 39 Tahun, Salah Satu Korban Sempat Diancam Akan Dibunuh

oleh
Ilustrasi

TERSMALUKU.COM,-AMBON-4 orang anak dibawah umur di salah satu dusun di Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB dicabuli lelaki berusia 39 tahun inisial ST. Salah satu korban bahkan sempat diancam akan dibunuh.

Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan mengungkapkan, pelaku inisial ST sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Tersangka inisial ST (39) berdiri sambil memegang Surat Perintah Penahanan saat akan ditahan di Rutan Polres SBB, Rabu (29/3/2023). Foto : Satreskrim Polres SBB

Korban perbuatan bejat tersangka ini masing-masing WP, AK, AL dan NI, anak dibawah umur. “Salah satu korban anak tiri tersangka,”ungkapnya kepada terasmaluku.com, Kamis (30/3/2023) via seluler.

Tersangka cabuli anak tirinya di dalam kamar di rumah, sedangkan dua korban lain dicabuli di kios tersangka dan satu korban lagi dicabuli di rerumputan perbatasan dusun.

“Tersangka cabuli korban di waktu dan tempat yang berbeda-beda selama rentang waktu 13 Maret 2023 sampai dengan 18 Maret 2023,

Kejahatan tersangka ini terbongkar setelah NI laporkan tersangka ke Polres SBB pada Selasa (28/3/2023). NI ini adalah korban yang sempat dapat ancaman akan dibunuh jika berani kabur saat tersangka lakukan perbuatan tak bermoralnya itu.

“Tersangka sudah kini ditahan di Rutan Polres SBB sejak terhitung sejak Rabu (29/3/2023) hingga 20 hari kedepan,”sambungnya.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1)  Undang – Undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang – Undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76E Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Ancaman hukumanya maksimal 15 tahun penjara,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjіѕ

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.