Anak Dibawah Umur di SBB Diperkosa Ayah Tiri, Pelaku Sudah Ditangkap Polisi

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Bejat memang perbuatan AO, lelaki 33 tahun asal sebuah dusun di Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB. Ia tega perkosa anak tirinya yang masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan mengungkapkan, pelaku sudah ditangkap Satreskrim Polres SBB, Kamis (30/3/2023) sore.

Pelaku perkosa F, anak tirinya yang masih dibawah umur pada Rabu (29/3/2023) tengah malam di rumah mereka yang berada di salah satu dusun di Kecamatan Huamual itu.

“Pelaku ayah tiri korban,”ungkapnya Kamis malam via seluler.

Kelakuan bejat pelaku terbongkar setelah korban buka mulut alias menceritakannya kepada FP, kakek korban.

Korban kepada kakeknya mengaku sudah dua kali diperkosa pelaku.

“Korban ceritakan kepada kakek korban, bahwa sudah dua kali disetubuhi pelaku,”beber Iptu  Irwan.

Pelaku bahkan mengancam akan membunuh ibu korban jika korban melaporkan perbuatan pelaku itu.

“Pelaku mengancam akan membunuh mama korban apabila korban menceritakan perbuatan yang dilakukan pelaku kepada korban,”jelasnya.

Mendengar pengakuan korban, sang kakek langsung melaporkan pelaku ke Polres SBB pada Kamis.

Dan Kamis sorenya, pelaku ditangkap dan langsung dijebloskan di Ruang Tahanan (Rutan) Polres.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan kini ditahan di Rutan Polres selama 20 hari kedepan terhitung sejak Kamis 30 Maret 2023,”sambungnya.

Ayah tiri bejat ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1)  Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang – Undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Penulis : Ruzady Adjіѕ

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.