Anggota MPD Notaris Dilantik, Ini Pesan Kakanwil Kemenkum Ham Maluku

oleh
oleh
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, M Anwar N melantik anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten/Kota se Provinsi Maluku masa jabatan tahun 2023-2026 di Swiss-Belhotel Ambon, Senin (3/4/2023). FOTO : HUMAS KEMENKUMHAM MALUKU

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, M Anwar N melantik anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten/Kota se Provinsi Maluku masa jabatan tahun 2023-2026.

Selain melantik MPD Notaris, Kakanwil juga membuka Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris Tahun 2023 yang berlansung di Swiss-Belhotel Ambon, Senin (3/4/2023).

Kakanwil saat memberi sambutan mengatan, notaris sebagai pejabat umum melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Jabatan notaris kata Anwar, sengaja diciptakan negara sebagai implementasi dari negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pembuatan alat bukti otentik yang diakui oleh negara.

Karena itu lanjut Anwar, notaris harus senantiasa melaksanakan tugas dan jabatannya dengan amanah jujur, seksama, mandiri dan tidak memihak.

Notaris dalam menjalankan kewenangannya tidak boleh mempertimbangan keuntungan pribadi saja, namun dalam pelaksanaan tugas jabatannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi notaris.

Kakanwil Kemekumham Maluku juga menjelaskan, pada hakekatnya pengawasan atas notaris dilakukan oleh menteri. Dalam melaksanakan pengawasan tersebut, menteri membentuk Majelis Pengawas.

“Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud berjumlah 9 orang, terdiri atas unsur Pemerintah sebanyak 3 orang, unsur Notaris sebanyak 3 orang; dan unsur ahli atau akademisi sebanyak 3 orang,”kata Anwar.

Menurutnya, Majelis Pengawas Daerah Notaris sebagaimana yang telah diambil sumpah dan dilantik, merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan terhadap notaris, dituntut untuk lebih aspiratif, cepat tanggap dan tepat dalam penyelesaian permasalahan notaris.

“Majelis Pengawas Daerah Notaris dalam menjalankan tugas pengawasan yang dilakukan kepada notaris bertujuan untuk memastikan bahwa notaris dalam melaksanakan jabatannya senantiasa dilakukan diatas jalur yang telah ditentukan, bukan saja jalur hukum, tetapi juga atas dasar moral dan etika demi terjaminnya perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pihak yang membutuhkan,”ungkapnya.

Anwar juga menyebutjan, notaris di Provinsi Maluku berjumlah 54 orang yang jumlahnya masih relatif sedikit dibandingkan dengan notaris di provinsi yang lain. Namun dengan jumlah tersebut masih ada permasalahan notaris yang sampai saat ini masih dalam proses penyelesaian.

Selain permasalahan tersebut kata Anwar, yang perlu menjadi perhatian notaris adalah penerapan prinsip mengenali pengguna jasa oleh notaris, karena hal ini merupakan kewajiban yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan guna pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

“Perlu saya tekankan lagi dalam penerapan prinsip mengenali pengguna jasa tersebut, notaris wajib melaporkan segala sesuatu yang patut diduga berpotensi dalam tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana pendanaan terorisme,”tegasnya.

Selain pengambilan sumpah dan pelantikan, dilokasi yang sama juga digelar Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris.

Rapat ini untuk menyatukan persepsi dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pembinaan notaris sehingga terjalin sinergitas antara Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah Notaris

“Selain itu peranan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah juga sangatlah penting. Majelis Kehormatan Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris,”ungkap Anwar.

Anwar berharap dengan rapat koordinasi ini, dapat menciptakan sinergitas antara Majelis Pengawas Daerah Notaris dengan Majelis Pengawas Wilayah Notaris serta Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.

“Saya ucapkan selamat kepada bapak ibu yang baru saja diambil sumpah dan dilantik, dan selamat bekerja, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan ridho dan petunjuk-Nya kepada kita dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diemban,”kata Anwar. (***)

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.