Setubuhi Anak Dibawah Umur, Guru Honorer di Kecamatan Huamual Ditangkap Satreskrim Polres SBB

oleh
Tersangka SOR alias Wawan saat dilakukan penahanan di Rutan Polres SBB, Kamis (6/4/2023). Foto : Satreskrim Polres SBB

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Setubuhi anak dibawah umur, oknum guru honorer salah satu sekolah di sebuah dusun di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) inisial SOR (30) alias Iwan ditangkap Satreskrim Polres SBB, Kamis (6/4/2023).

BACA JUGA : Guru Honorer Bejat di Huamual Seram Barat Terancam Dibui 15 Tahun

Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan melalui Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan mengungkapkan, oknum guru honorer bejat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Dijelaskannya, tersangka setubuhi dan cabuli WS, anak dibawah umur. Kekerasan seksual yang dilakukan tersangka ini terjadi pada Minggu (12/3/2023) malam.

Kejahatan tersangka ini terungkap setelah korban buka mulut kepada R, ibu kandung korban.

Ibu kandung korban sontak saja langsung laporkan perbuatan bejat tersangka ini ini kepada suaminya, LS (40).

Saat itu rupanya LS, ayah kandung korban tengah duduk bersama tersangka di rumah mereka.

Mendengar hal ini, ayah kandung korban langsung saja cecar tersangka dan tersangka tak mengelak alias mengakui perbuatan itu

“Akibat dari kejadian tersebut, pelapor selaku orang tua kandung dan korban tidak merasa puas dengan peristiwa yang terjadi kepada anaknya, kemudian datang melapor (tersangka) ke Polres SBB untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,”ungkapnya via seluler Kamis.

Pasca ditangkap Kamis sore, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres SBB.

“Tersangka ditahan di Rutan Polres untuk 20 hari kedepan berdasarkan LP-B/56/III/2022/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku, tanggal 14 Maret 2023,”terangnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 (D) Undang-undang RI Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA :  Warga Maluku Tenggara Ini Dilaporkan Hilang Saat Ambil Pasir di Pesisir Pantai

Penulis : Ruzady Adjіѕ

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.