TERASMALUKU.COM,-AMBON-10 pelaku narkoba ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Maluku. Dari tangan mereka diamankan puluhan paket narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. ROom Ohoirat dalam keterangannya Jumat (7/4/2023) menjelskan, 10 orang pemakai dan pengedar narkoba ini ditangkap di sejumlah kawasan di Kota Ambon sejak tanggal 7 – 28 Maret 2023.
Para pelaku narkoba yang diciduk ini masing-masing WR (52) dan IM (50), warga jalan Baru-Kota Ambon, A (34), warga BTN Kebun Cengkih-Kota Ambon, BL (24), warga Gudang Arang-Kota Ambon, SNL (27), warga Benteng Atas-Kota Ambon.
Kemudian SBM (37), warga Air Salobar-Kota Ambon, FR (28) dan KM (22), warga Hitu-Kabupaten Maluku Tengah, AAW (23), warga Kudamati-Kota Ambon, dan BFA (21), warga jalan Mutiara-Kota Ambon.
“Sepuluh pelaku diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari laporan masyarakat. Mereka diamankan mulai dari tanggal 7 sampai dengan 28 Maret 2023,”ungkap Ohoirat.
Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berbeda tentang narkotika.
Tersangka pertama yang diringkus adalah WR, seorang perempuan yang diciduk pada Selasa (7/3/2023) di akwasan Tanah Rata. Saat diciduk, WR didapati miliki sebuah plastik klem bening yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu berukuran kecil.
Pasca ditangkap, WR mengaku barang bukti lainnya masih tersimpan di rumahnya di Jalan Baru dan polisi pun langsung bergerak menuju rumahnya dan berhasil amankan 4 paket sabu-sabu dalam plastik klem bening.
“Tersangka WR dijerat menggunakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Ohoirat.
WR mengaku beli sabu-sabu dari temannya di Waihaong.
Berdasarkan keterangan WR ini Tim penyidik kemudian ciduk IK di kos-kosan Tanianet, Waihaong. Dari tangan IK diamankan bersama barang bukti sabu-sabu sebanyak 2 paket kecil plastik klip bening yang disimpan dalam plastik klip bening ukuran sedang.
IK langsung digelandang ke markas Ditresnarkoba Polda Maluku. “Tersangka IK dijerat menggunakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”ujarnya.
Selang beberapa hari kemudian, tepat Senin (13/3/2023), giliran tersangka A diringkus di Penginapan Puncak Asmara, Gunung Malintang sekitar pukul 21.30 WIT. A\Dari tangan A, polisi temukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klem bening dan disembunyikan dalam bungkus rokok.
“A dijerat menggunakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika,”sambungnya.
Delapan hari kemudian, tepatnya Selasa (21/2/2023), tersangka BL ditangkap di parkiran kendaraan Hotel Tirta Kencana, Kecamatan Nusaniwe. Polisi temukan 2 paket ganja dari tangan warga Benteng Gudang Arang ini.
“Tersangka BL dijerat menggunakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”terangnya.
Sedangkan tersangka SNL dan SBM diamankan pada Rabu (22/3/2023). SNL diamankan lebih dulu sekitar pukul 16.00 WIT di depan kantor JNT Cabang Nusaniwe Ambon. Dari tangan SNL polisi temukan 4 paket sabu-sabu. Barang bukti dikemas menggunakan plastik klem bening ukuran kecil, terlilit lembar kertas foil warna silver.
Saat SNL diamankan polisi, tersangka SBM menguhubunginya melalui telepon genggam. SBM rupanya orang yang menyuruh SNL mengambil paketan berisi narkotika tersebut.
Dihubungi oleh SBM, tersangka SNL kemudian beritahukan lokasi keberadaannya yang saat itu sedang bersama anggota Ditresnarkoba Polda Maluku.
Sejam kemudian SBM yang datangi SNL pun langsung diciduk dan kedua tersangka ini dibawa ke kantor Ditresnarkoba. “Keduanya dijerat menggunakan 132 ayat (1) jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”terang mantan Kapolres Maluku Tenggara ini.
Untuk tersangka FR dan KM, mereka ditangkap pada Jumat (24/3/2023), sekitar pukul 07.30 WIT di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Dari tangan kedua tersangka ini, polisi amankan 12 paket narkotika ganja yang dikemas dalam plastik bening.
“Kedua tersangka FR dan KM dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”bebernya lebih lanjut.
Sementara tersangka AAW yang masih berstatus sebagai mahasiswa ditangkap Senin (27/3/2023) sekitar pukul 21.30 WIT di depan Gereja Imanuel OSM Kelurahan Wainitu Ambon.
AAW diciduk atas kepemilikan sebuah paket kiriman beberapa pakian yang ternyata di dalam berisi 50 paket biji, batang dan daun kering ganja yang dikemas dalam plastik klip bening ukuran kecil dan disembunyikan pada 1 gulungan alumanium foil.
“Tersangka sudah diamankan dan dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”jelasnya lagi.
Tersangka terakhir yang ditangkap yaitu BFA. Ia diciduk di jalan Sam Ratulangi, Selasa (28/3/2023) bersama 1 paket ganja yang disimpan di bagasi jok motor miliknya.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku masih ada barang bukti yang disimpan di tempat tinggalnya berupa satu batang/linting ganja,”terangnya lebih jauh.
Setelah barang bukti diamankan, tersangka BFA digelandang kantor Ditresnarkoba Polda Maluku dan dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kesepuluh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku.
Penulis : Ruzady Adjіѕ
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow