Guru Honorer Bejat di Huamual Seram Barat Terancam Dibui 15 Tahun

oleh
Tersangka SOR alias Wawan saat dilakukan penahanan di Rutan Polres SBB, Kamis (6/4/2023). Foto : Satreskrim Polres SBB

TERASMALUKU.COM,-AMBON-SOR (30) alias Iwan, oknum guru honorer tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB terancam dihukum penjara 15 tahun paling lama.

BACA JUGA : Setubuhi Anak Dibawah Umur, Guru Honorer di Kecamatan Huamual Ditangkap Satreskrim Polres SBB

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 (D) Undang-undang RI Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,”kata Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan melalui Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan via seluler Kamis (6/4/2023).

Tersangka ungkap Kapolres, ternyata sempat mengancam korban.

“Korban juga mendapat ancaman dari pelaku jika berani menceritakan peristiwa itu,”ujarnya.

Hanya saja korban yang tak terima perbuatan bejat yang dilakukan tersangka ini akhirnya melaporkan kepada orang tua korban berujung tersangka dipolisikan ke Polres SBB.

Tersangka kini ditahan di Rutan Polres.

Penulis : Ruzady Adjіѕ

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

BACA JUGA :  Obituari Untuk Pejuang Kemerdekaan Pers Maluku, Selamat Jalan Pak Ot Lawalatta

No More Posts Available.

No more pages to load.