Ogah Diancam, Korban Kekerasan Dalam Pacaran di Ambon Lapor Polisi

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kasus kekerasan dalam pacaran kian kentara belakangan ini. Mulai dari yang tak muncul hingga berhasil terungkap berkat keberanian sang korban. Seperti salah satu laporan kekerasan yang diterima Terasmaluku.com.

Kasus kekerasan dalam pacaran dialami perempuan inisial AS asal Ambon. AS pun telah membuat laporan ke kepolisian daerah tempanya tinggal saat ini.

Kepada Terasmaluku.com, AS bercerita bahwa dirinya tengah dalam intimidasi, depresi dan ketakutan akibat kekerasan dan ancaman yang dia terima dari sang pacar. Lewat sambungan telepon, AS yang saat ini pindah ke Jawa Tengah itu berkisah, kekerasan yang dia terima dari sang pacar berupa verbal maupun fisik.

DL (mantan) yang dia pacari selama 10 bulan itu kerap memaki, menyumpah, mengatai AS dengan sebutan kasar nan merendahakan perempuan. Bahkan dalam tangkapan layar bukti chat dengan sang mantan, terlihat DL kerap mengatai AS layaknya pelacur.

Selama pacaran AS mengaku DL sudah menunjukan sikap kasar sejak awal. AS telah berkali-kali meminta putus dari DL maupun memutuskan secara sepihak. Sayangnya, AS mengaku tak kuasa dengan kontrol dan intimidasi yang dia terima.

“Dia itu jaga beta 24 jam. Dia selalu cek beta di kos, antar beta tunggu, beta seng bisa ke mana-mana dia pukul beta ulang,” kisahnya.

Lokasi kos AS berdekatan dengan rumah tinggal DL. Dari pengakuan AS, DL tinggal bersama orang tuanya. AS bahkan sudah pernah ke rumahnya. Dan nahas, kejadian tak menyenangkan juga pernah terjadi di rumah tinggal AS di Jawa Tengah.

Tak hanya itu tindakan kasar seperti menarik tangan dengan kasar terjadi di tempat umum. Yakni pada sebuah kafe di kawasan Halong Kecamatan Baguala Kota Ambon. Kejadian itu pun disaksikan oleh teman-temannya. Namun mereka tak bisa berbuat banyak.

AS mengaku sejumlah foto badannya biru lebam dan bukti-bukti kekerasan lain sempat di kirimkan ke beberapa teman sebagai cadangan penyimpanan jika suatu saat nanti dibutuhkan.

Atas rentetan kejadian itu dirinya pun memilih mengungsikan diri ke Jawa Tengah. Sementara sang pelaku sempat berada di Jawa Timur untuk kebutuhan penyelesaian studi perguruan tinggi.

AS akhirnya ‘bisa’ putus dari DL pada 24 Maret 2023 usai ada perdebatan dan kekerasan verbal seperti yang sudah-sudah. Atas perbuatan tersebut AS lantas melapor ke pihak kepolisian.

AS membuat laporan pengaduan ke pihak kepolisian, Polresta Kota Banyumas Kecamatan Purwokerto Utara Provinsi Jawa Tengah.

“Beta juga sudah menghubungi aktivis perlindungan perempuan dan kekerasan di Ambon dan sudah diarahkan untuk beta biar tetap aman. sebab beta takut, dia ancam beta. Apalagi dia pernah ke beta rumah di Jawa,” tuturnya.

Lusi Peilow, aktivis perempuan di Kota Ambon yang menerima laporan AS menyebut tindakan ini kerap membuat korban tak berdaya.

Sikap manipulatif dan intimidatif membikin korban seperti tak punya pilihan lain. Padahal tindakan itu bisa dibawa ke jalur hukum atau setidaknya ada konsekuensi dari tindakan pelaku.

“Menurut beta, banyak korban juga yang belum tahu kalau yang dilakukan pacar itu satu pelanggaran hukum. Jadi yang ngalamin diam saja. Bisa juga karena diancam seperti AS,” papar Peilou.

Ada sejumlah langkah yang dapat ditempuk korban kekerasan. Korabn dapat mendapat support system untuk memberi penguatan.

Selain dari teman-teman, juga dari Aktivis di bidang kekerasan pada Perempuan, dan berkonsultasi dengan bagian perlindungan anak dan Perempuan.

Pastikan mengumpulkan semua bukti kekerasan baik lisan, tertulis atau tindakan dengan baik. seperti berupa foto, rekaman, video atau para saksi dari teman atau orang terdekat.

Apabila ada kekerasan fisik yang membekas, dapat meminta melakukan visum sebagai bukti. Dengan begitu laporan yang masuk ke pihak kepolisian dapat diproses dan pelaku daapat ditindak sesuai aturan hukum.

Kasus kekerasan dalam pacaran dapat ditindak hukum sesuai pasal 351 KUHP. Menyadur dari koran Tempo.co, ada ukuman yang dapat menjerat pelaku atas tindakan penganiayaan.

Dalam pasal 351 penganiayaan ditaafsirkan tindak pidana yang menyerang kepentingan hukum berupa tubuh manusia.

Seperti perasaan tidak enak atau penderitaan, rasa sakit atar luka. Pada pasal yang sama ayat 4 penganiayaan dimaksud yakni sengaja merusak kesehatan orang. Ancaman hukuamnnya bisa sampan 2 tahun penjara.

Namun di lain sisi Peilow menambahkan pengaduan kekerasan memang tak begitu mudah namun juga tidak sulit. Ganjaran berupa hukuman kurungan atau pidana itu dapat dilakukan dengan proses panjang dan butuh banyak alat bukti penguat.

“Memang korban kalau mengalami jangan dulu diiming-imingi pelaku dapat dihukum sebab proses panjang memang. Yang penting semua bukti ada bisa ambil tindakan dengan lapor ke LBH atau LSM yang bergerak di bidang tersebut untuk membantu korban. yang terpinting korban tidak ada ada kontak dan relasi kuasa dengan pelaku,” tegasnya.

Berdasar data laporan, rata-rata tiap tahun ada 5-6 kasus yang diadukan. Kasus yang sampai ke ranah hukum ada 1-2 kasus.

Dari data survei KPPPA, data Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2020 pun mencatat terdapat 1.309 kasus kekerasan pada perempuan dalam pacaran.

Angka tersebut menempati posisi kedua terbanyak setelah kekerasan dalam rumah tangga dan justru mengalami peningkatan jika dibandingkan pada tahun 2019.

Penulis : Priska Birahy

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.