Perjuangan Panjang, Nurmiati Akhirnya Dilantik Jadi Anggota DPRD Maluku Tengah

oleh
oleh
Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Fatzah Tuankotta melantik Nurmiati La Abusaleh menjadi anggota DPRD Maluku Tengah yang berlangsung di Gedung DPRD, Selasa (11/4/2023). FOTO : NAIR FUAD

TERASMALUKU.COM,-MASOHI-Nurmiati La Abusaleh akhirnya dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah sisa masa jabatan 2019-2024. Anggota Partai Amanat Nasional (PAN) ini dilantik oleh Ketua DPRD Malteng Fatzah Tuankotta dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD Malteng, Selasa (11/4/2023).

Nurmiati dari Daerah Pemilihan (Dapil) Malteng III ini ditetapkan sebagai anggota DPRD Malteng melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Kudus Tehuayo karena melakukan pelambungan suara pada Pemilu April 2019.

“Mulai hari ini saudari Nurmiati La Abusaleh resmi menjadi anggota DPRD Malteng. Yang diberi tugas dan tanggungjawab oleh daerah dan masyarakat bersama dengan 39 orang anggota DPRD dan Pemerintah Daerah untuk berkolaborasi serta mempunyai kesamaan pandandangan dalam melihat permasalahan daerah dan masyarakat,” kata Ketua DPRD Malteng Fatzah Tuankotta.

Fatzah mengatakan dengan melihat permasalahan daerah dan masyarakat, maka anggota DPRD wajib hukumnya mecari solusi atau jalan keluar guna meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat di  wilayah Malteng.

“Olehnya perlu ada dukungan serta spirit dari kita semua anggota DPRD. Untuk meningkatkan kinerja dalam menjalankan tiga fungsi yakni Fungsi Bapemperda, anggaran dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggara pemerintah, pembangunan dan pelayanam kemasyarakatan,”jelas Fatzah.

Kudus Tehuayo digantikan Nurmiati La Abusaleh berdasarkan surat keputusan Gubernur Maluku No. 100 tanggal 12 Januari 2023 tentang peresmian PAW DPRD Malteng dengan sisa masa jabatan 2019-2024 sesuai dengan SK DPP PAN nomor PAN/Kpts/KU-SJ/347/X/2022 tertanggal 4 Oktober 2022 yang ditandatangani langsung Ketua Umum (Ketum) PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN Eddy Soeparno.

Kudus Tehuayo pada Pemilu April 2019 hanya peroleh 493 suara sah dan bukan 1.124 suara. Sementara Nurmiati La Abusaleh memperoleh 998 suara sah padahal yang seharusnya Nurmiati La Abusaleh memperoleh suara sah 1.226.

BACA JUGA :  TMMD 102 Kodim Masohi Masuk Tahap Finising

Karena terjadi penggelembungan suara yang dilakukan Kudus Tehuayo, Nurmiati La Abusaleh kemudian melakukan gugatan ke Mahkamah Partai PAN. Dan hasilnya dimenangkan oleh Nurmiati La Abusaleh. DPP PAN kemudian menetapkan PAW terhadap Kudus Tehuayo.

Penulis : Nair Fuad

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.