Uang Rp. 860 Juta dan Aset Koruptor di Kepulauan Aru Disita Jaksa

oleh
Kejari Kepulauan Aru, Senin (10/4/2023) ekspose tumpukan uang ratusan juta yang disita dari terpidana 3 perkara korupsi di Kepulauan AruFoto : Penkum dan Humas Kejati Maluku

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Uang senilai Rp. 860 Juta dan aset milik 4 orang terpidana 3 perkara korupsi disita Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru untuk pulihkan kerugian keuangan negara.

“Total uang yang dipulihkan dari 3 (tiga) perkara ini Rp 860.986.000 ditambah dengan tanah dan bangunan lengkap Sertifikat Hak Milik serta 1 (satu) unit mobil jenis Honda Brio RS 1.2 MT CKD Nomor Polisi B 2148 BYQ,”ungkap Kasi Intel Kejari Aru, Romi P. Nitisasmitoa melalui Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, Senin (10/4) malam di Ambon.

Rinciannya, uang senilai Rp. 443.250.000 disita dari terpidana Rul Barjal dan Indra Jonathan Selly, dua orang terpidana korupsi pembangunan Puskesmas Karaway di Kecamatan Aru Tengah Tahun 2018 yang rugikan negara mencapai Rp. 901.080.991,22.

Penyitaan untuk tutupi uang pengganti ini berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 31/Pid.sus-TPK/ 2022/PN.Amb tertanggal 11 Januari 2023.

“Dalam perkara ini terdapat uang yang disita sesuai putusan pengadilan, dirampas untuk negara menutupi Uang Pengganti,”terangnya.

Dua terpidana ini juga akan menyetorkan hasil penjualan 12 lembar plat ACP merek Seven Rp. 3.600.000,- dan 17 rangka alumunium ALCO Rp. 1.700.000,-, total Rp. 5.300.000 untuk menutupi uang pengganti perkara dimaksud.

Selanjutnya uang sebesar Rp. 412.436.000 disita dari terpidana Thomas Kamerkay berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor:37/Pid.Sus-TPK/ 2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023.

Terpidana yang merupakan Kepala Desa setempat ini terbukti korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 412.436.000, yang mana uang tersebut harusnya digunakan bangun Rumah Pelajar atau rumah singgah masyarakat Desa Fatlabata.

“Sesuai putusan pengadilan dirampas untuk negara menutupi uang pengganti sebesar Rp.412.436.000.-,”sambungnya.

Bahkan sesuai amar putusan, sebidang tanah dan bangunan dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik terpidana Thomas juga dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

BACA JUGA :  Polresta Ambon Tetapkan Delapan Orang Tersangka Pengambilan Jenazah Positif Covid-19, Ini Pasal Yang Digunakan

Kemudian penyitaan sebuah mobil jenis Honda Brio RS 1.2 MT CKD dengan kode plat nomor B 2148 BYQ yang disita dari terpidana Listiawati, berdasarkan Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 6 Juni 2022 Jo Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2022/PT.Amb tanggal 8 Agustus 2022 Jo Nomor : 7186K/Pid.Sus/2022 tanggal 27 Desember 2022.

Listiawaty selaku PPK ini merupakan koruptor proyek pembangunan jalan lingkar belakang Wamar  Tahun 2018.

Sesuai putusan pengadilan kerugian keuangan negara dalam perkara ini Rp. 1.514.777.869,77.

Mobil tersebut saat ini sedang proses administrasi tahap lelang di KPKNL Ambon.

“Hasil penjualan lelang tersebut juga akan dipakai untuk memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara dimaksud,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjіѕ

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.