TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sebanyak 91 ekor satwa liar dilindungi jenis burung diamankan Tim Gabungan saat lakukan Operasi Senyap Peredaran Tumbuhan Satwa Liar (TSL) di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Kepala BKSDA Maluku, Danny Pattipeilohy melalui keterangan resmi BKSDA Maluku, Jumat (14/4) mengatakan, burung endemik Maluku yang diamankan ini terdiri dari 72 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 15 ekor Nuri Bayan (Edectus rotatus), 2 ekor Kakatua Raja (proboscier aterrimus dan 2 ekor Nuri Aru (Chalcopsitta scintillata).
Puluhan ekor satwa liar dilindungi diamankan Tim Gabungan BKSDA Maluku, Direktorat KKHSG Kementrian LHK dan Ditreskrimsus Polda Maluku serta Polres Kepulauan Aru, Rabu (12/4).
“Burung-burung tersebut berhasil diamankan dari para penumpang serta penjual satwa yang berada di sekitaran Pasar Jargaria, Kota Dobo serta diatas kapal logistik KM. Nusantara 1 Jakarta yang sedang sandar di Pelabuhan Laut Yos Sudarso Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru,”ungkapnya.
Saat ini pulusahn ekor satwa endemik Maluku tersebut diamankan di kandang Stasiun Konservasi Satwa Dobo untuk direhabilitasi, karantina dan pemeriksaan kesehatan.
“Proses karantina, rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan harus dilakukan karena dari hasil pengamatan petugas, terdapat beberapa ekor burung kondisinya sakit atau stres yang mungkin diakibatkan terjadi pada saat penangkapan di alam dan proses pengangkutan.
Tim Gabungan juga amankan 6 orang pemilik dan penjual satwa dilindungi tersebut.
“Saat ini penanganan kasusnya sedang diproses oleh penyidik dari Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru,”sambungnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 100 Juta.
Ditegaskannya, BKDSA akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian bongkar jaringan dan sindikat peredaran satwa yang marak terjadi di wilayah Kepulauan Aru.
Penulis : Ruzady Adjіѕ
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow