TERASMALUKU.COM,-AMBON-Aparat kepolisian kembali sita 160 liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi dari sejumlah kios di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat (14/4/2023).
Penyitaan miras sopi dilakukan personel Polsek Sirimau dan BKO Bintara Remaja Polda Maluku saat lakukan razia.
“Barang Bukti berupa minuman keras tradisional jenis sopi yang berhasil diamankan sebanyak 160 liter,”ungkap PS Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay.
Barang bukti miras dikemas dalam plastik dan jerigen tersebut disita dari 6 unit kios.
Pasca disita, miras sopi langsung diamankan ke Mapolsek Sirimau beserta para penjual atau pemilik kios.
Razia dilakukan sebagai langkah untuk menekan peredaran miras di lingkungan masyarakat. “Sekaligus untuk mengantisipasi kejadian tindak pidana,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjіѕ
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow