TERASMALUKU.COM,-PIRU-Direktur RSUD Piru dr. Jhonan Selano mengatakan gaji untuk pegawai honor atau non ASN di RSUD Piru Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku belum diberikan.
Hal tersebut berdasarkan keputusan rapat bersama kepala ruangan dan para honor pada 17 April 2023 untuk menunggu penyesuaian SK, mengingat beberapa pegawai non ASN sudah keluar hingga perlu didata ulang sesuai data real pegawai non ASN RSUD Piru.
“Untuk gaji honor yang belum dibayar menjelang lebaran ada beberapa hal, kita sudah lakukan rapat internal dengan kepala-kepala ruangan dan tenaga honorer pada 17 April 2023 agar menunggu penyesuain SK, mengingat beberapa pagawai non ASN yang sudah keluar sehingga perlu didata ulang sesuai dengan data real pegawai non ASN di RSUD,” ungkap Selano pada Minggu (23/4/2023).
Selano mengatakan sudah ada kesepatakan pembagian gaji untuk pegawai non ASN setelah merampungkan nama-nama terbaru, sehingga semua pegawai non ASN pada RSUD Piru bisa terbayarkan hak-hak mereka.
“Untuk menghadapi lebaran hak teman-teman lewat BPJS dan pelayanan Jasa Umum sudah kami bayarkan selama tiga bulan. Untuk menghadapi keterlambatan pembayaran gaji, sehingga masalah ini sudah kita selesaikan secara internal,” kata Selano.
Selano juga mengatakan, tahun 2023 ini RSU Piru akan melaksanakan reakreditasi dan peningkatan tipe, sehingga pihak RSUD perlu identifikasi status semua pegawai non ASN sesuai bidang keilmuan.
“Terkait dengan 2023 ini RSUD Piru akan melakukan reakreditasi RS dan peningkatan tipe RSU sehingga kita identifikasi status tenaga non ASN sesuai dengan latar belakang keilmuan agar tertib secara administrasi,”ungkap Selano.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten SBB dr. Tapang menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212, untuk gaji untuk honorer Dinas Kesehatan masuk di dana peruntukan, dan hingga kini belum ada transferan dari pemerintah pusat. Karena itu pihaknya melakukan pinjaman ke bagian keuangan Pemkab SBB untuk pembayaran gaji honor.
“Minta bantuan pinjam ke bagian keuangan, namun hanya bisa membayar 1 bulan, nanti setelah dana transferan sudah ada langsung kami bayarkan. Yang dibayarkan sementara adalah honor yang masuk SK Bupati sesuai peraturan Permenpan mengenai pengangkatan pegawai P3K. Dan yang belum masuk SK Bupati kami minta untuk susulan SKnya karena mereka sudah ada di DPA Dinas,” kata Tapang.
Liputan : Fadli
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow