TERASMALUKU.COM,-BURU-Praktek pertambangan emas ilegal di daerah aliran sungai (DAS) Wasboli dan kali Anahoni kawasan Gunung Botak Kabupaten Buru, Maluku makin memprihatinkan.
Para cukong, pengusaha tambang emas melakukan praktek ilegal secara masif di wilayah stockpile, tempat penampungan sedimentasi material limbah bercampur emas di kawasan DAS Wasboli dan Anahoni.
Atas praktek ilegal secara masif ini, LSM Kabupaten Buru, Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa dan HMI Cabang Buru mendesak Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menangkap para cokung bak rendaman emas di kawasan Wasboli dan Anahoni. Mereka juga minta Kapolda untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas ilegal lewat bak rendaman menggunakan bahan kimia.
“Kami minta Kapolda Maluku menertibkan aktivitas penambangan emas secara ilegal dengan cara pengolahan lewat bak rendaman menggunakan bahan kimia di daerah aliran sungai atau DAS Wasboli dan kali Anahoni. Kami minta pak Kapolda tangkap para cukong yang melakukan aktivitas rendaman secara ilegal,” demikian pernyataan sikap LSM Kabupaten Buru, Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa dan HMI Cabang Buru yang diterima Terasmaluku.com Selasa (25/4/2023) malam.
Pernyataan sikap ini disampaikan Ketua LSM Kabupaten Buru, Ruslan Arif Soamole, Ketua Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa, Yohanes Nurlatu, dan Ketua HMI Cabang Pulau Buru, Indirwan Souwakil.
Ruslan menyebutkan ada sekitar 400 hingga 500 bak rendaman di kawasan DAS Wasboli dan Anahoni. Bak rendaman adalah sistem menggolah emas secara ilegal dengan menggunakan bahan kimia, merkuri dan sianida.
“Kondisi sangat berbahaya karena DAS dari Wasboli dan Anahoni bermuara ke Teluk Kayeli, tempat bertelurnya berbagai jenis ikan sebelum ke laut Pulau Buru, perairan Maluku. Kita semua tau penggunaan merkuri yang berasal dari aktvitas penambangan ilegal sudah menyebkan kerusakan lingkungan di Teluk Kayeli Kabupaten Buru, bagaimana jadinya kalau praktek ini terjadi lagi di Wasboli dan Anahoni,” kata Ruslan.
Sidimentasi material limbah bercampur emas itu sebelumnya diangkat dari kawasan kali Anahoni ke stockpile di Wasboli. Ketua Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa, Yohanes Nurlatu mengatakan, berdasarkan MOU antara pihak BPS, perusahaan yang memenangkan tender pengangkatan sedimentasi dengan Dinas ESDM Pemprov Maluku, ada 12 koperasi yang dilibatkan dalam pengangkutan dan pengolahan sidementasi tersebut.
Namun perusahaan kemudian angkat kaki meninggalkan lokasi stocpile di Wasboli. Dan ternyata kini pelaku penambang ilegal dan para cukong melakukan aktivitas penambangan emas dengan sistem rendaman di lokasi stocpile Wasboli. Diperkirakan ada sekitar 30 juta kubik sidementasi limbah mengandung material emas di lokasi stocpile Wasboli.
“Seharusnya sedimentasi mengandung material emas itu dikelola, diangkut melibatkan oleh 12 koperasi berdasarkan MOU bersama perusahaan dengan pengawasan dari Dinas ESDM Provinsi Maluku. Namun kenyataannya saat ini stocpile menjadi pertambangan ilegal yang dikelola oleh para cukong penjahat illegal mining, ” kata Yohanes.
Karena itu LSM, Lembaga Adat dan HMI Cabang Buru meminta Gubernur Maluku untuk melihat masalah ini. Karena sedimentasi limbah mengandung material emas yang diangkut dari kali Anahoni merupakan kegiatan Dinas ESDM Maluku.
Selain itu, LSM dan Lembaga Adat dan HMI Cabang Buru menduga ada oknum masyarakat yang melakukan pungli sebesar Rp 10 juta perbak rendakam di kawasan stocpile Wasboli kawasan Anahoni.
“Kita punya bukti-bukti kuat adanya oknum masyarakat yang melakukan pungli 10 juta rupiah untuk satu bak rendaman, kalau tidak bayar maka kegiatan bak rendaman dihentikan,” kata Ruslan.
Ruslan Arif Soemole menyebutkan, LSM juga menerima laporan dari masyarakat Negeri Kayeli, bahwa hak-hak mereka dirampas oleh pelaku penambang dan para cukong penambangan ilegal stocpile Wasboli. Itu karena Wasboli dan Anahoni masuk wilayah adat Negeri Kayeli.
Ruslan mengatakan adanya aktivitas bak rendaman secara masif menggunakan bahan kimia, merkuri dan sianida membuktikan pasokan bahan kimia masuk secara bebas di wilayah pertambangan ilegal Gunung Botak.
Ruslan juga menegaskan pihaknya akan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar atas maraknya aktivitas penambangan emas ilegal dengan sistem bak rendaman di wilayah stocpile Wasboli dan Anahoni.
Ruslan mengatakan untuk mengatasi aktivitas pertambangan emas ilegal di Gunung Botak, LSM, Lembaga Adat dan HMI Cabang Buru minta Gubernur Maluku untuk menertibkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi koperasi yang sudah siap secara izin. Ini penting agar praktek-praktek secara ilegal bisa dihindari.
Editor : Hamdi
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow