TERASMALUKU.COM,-AMBON-Cabuli bocah 6 tahun, HS (60) warga salah satu desa di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon ditangkap aparat kepolisian Polresta Ambon.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay, dikonfirmasi Rabu (26/4/2023) mengungkapkan, lelaki 60 tahun tersebut sudah ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/314/IV/2023/SPKT/Polresta Ambon/ Polda Maluku, tertanggal 15 April 2023.
HS yang merupakan seorang petani ini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Tersangka HS, cabuli NRW, bocah 6 tahun.
Tersangka lakukan perbuatan bejatnya itu terhadap korban pada Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 19.00 WIT.
Perbuatan tak bermoral yang dilakukan tersangka ini terungkap saat ibu korban memeriksa popok atau alas bayi yang dikenakan korban, karena saat itu korban merasa gatal.
Dari situlah ibu korban melihat ada yang aneh dari korban.
Saat ditanyai, korban mengaku telah dicabuli tersangka HS.
“Hal itupun diakui oleh tersangka saat tersangka dibawa ke Polsek Leihitu untuk dimintai Keterangan,”ungkap Ipda Janete.
Tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Ambon pasca ditangkap.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka HS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 milyar,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjіѕ
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow