Dua Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga di MBD, Kapolda Perintahkan Proses Sesuai Hukum

oleh
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat. Foto : Humas Polda Maluku

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dua anggota Polisi inisial Briptu JS dan Aipda JB diduga aniaya seorang warga berinisial HR (19) di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

BACA JUGA : Kasus Kontainer B3, Polres Pulau Buru Akan Periksa Nahkoda KM. Doro Londa, Hasil Uji Lab Belum Keluar

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Kamis (20/4/2023) lalu di atas dermaga pelabuhan Tepa, Kabupaten MBD.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat, kasus penganiayaan bermula saat kedua personel tersebut akan melakukan perjalanan ke Moa menggunakan kapal Sabuk Nusantara 87.

Tibanya di pelabuhan, kedua oknum polisi yang ketika itu tidak mengenakan pakaian dinas, melihat ada perkelahian antara Poldam Pasumain dengan seorang warga desa Sermatang. Mereka kemudian melerai perkelahian tersebut.

Hanya saja, saat melerai, Briptu JS malah dianiaya oleh massa. Tidak terima dianiaya, kedua personel melakukan balasan dengan menganiaya korban.

Saat melihat penganiayaan tersebut, Kapolsek Tepa, langsung mengamankan korban (HR) yang sebelumnya terlibat perselisihan dengan Poldam Pasumain.

Apalagi berdasarkan laporan yang diterima Polres MBD, korban mengaku dianiaya oleh dua oknum polisi tersebut.

“Jadi terkait pemberitaan bahwa Kapolsek Tepa terlibat dalam kasus itu tidak betul. Bahkan Kapolsek yang mengamankan korban,”ujar Ohoirat menepis pemberitaan yang sebutkan Kapolsek Tepa terlibat.

Masih kata mantan Kapolres Maluku Tenggara ini, apapun alasan tindakan penganiayaan yang dilakukan dua oknum polisi ini tidak dibenarkan.

“Jadi penganiayaan terhadap korban terjadi karena dua anggota ini tidak terima dianiaya saat sedang melerai perkelahian. Namun demikian, apapun alasannya tindakan penganiayaan yang dilakukan dua anggota itu tidak bisa dibenarkan,”tandasnya.

Ditangani Secara Obyektif

Dikatakan Juru Bicara Polda Maluku ini, kasus yang libatkan dua oknum polisi ini ditangani secara obyektif dan proporsional.

BACA JUGA :  Hari Menanam Pohon, Kementerian LHK Ajak Masyarakat Tanam Pohon

Apalagi Kapolda Maluku juga sangat menyayangkan hal ini. Dan bahkan Kapolda telah memerintahkan untuk memproses kasus itu sesuai hukum yang berlaku.

“Saat ini semua pihak yang terlibat diperiksa. Dan bila terbukti kita pasti tindak dan proses anggota kita yang melanggar aturan,”bebernya.

Juru bicara Polda Maluku ini mengaku pihaknya tidak akan melindungi anggota yang bertindak di luar ketentuan. “Kedua anggota sudah diperiksa dan bahkan sudah diamankan,”sambungnya.

Selain dua oknum polisi tersebut, Ohoirat mengaku masyarakat yang terlibat dalam bentrokan itu juga akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Jadi warga yang terlibat bentrok juga akan diproses sesuai hukum yang berlaku,”pungkasnya.

Penulis : Ruzady Adjіѕ

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.