TERASMALUKU.COM,-AMBON-Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) inisial FP berusia 13 tahun di Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah diperkosa seorang kakek-kakek hingga hamil dan melahirkan seorang bayi.
BACA JUGA : Dua Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga di MBD, Kapolda Perintahkan Proses Sesuai Hukum
Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, AKP Galuh Saputra yang dikonfirmasi via seluler Jumat (28/4/2023) membenarkan hal ini.
Dijelaskannya, korban diperkosa AR, kakek-kakek berusia 66 tahun. Kakek bejat pelaku pemerkosaan sudah ditangkap beberapa hari lalu.
Korban dan pelaku masih miliki hubungan keluarga.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini ditangani Polsek Waipia dibackup Satreskrim Polres Malteng.

Terbongkarnya perbuatan bejat kakek AR ini setelah korban pemerkosaan melahirkan.
Berawal pada Minggu (23/4/2023), korban semalam mengeluh rasa sakit perut sampai menangis kepada orang tuanya.
Sampai dengan Senin (24/4/2023) pagi sekitar pukul 05.00 WIT, korban dengan sendirinya masuk ke kamar sambil berbaring di tempat tidur dan langsung melahirkan seorang bayi perempuan.
Keluarga korban merasa kaget dengan kejadian itu sehingga menanyakan kepada korban perihal siapa yang melakukan perbuatan hingga korban hamil.
Hanya saja, korban tidak menjawab karena takut terhadap orang tuanya.
“Kemudian pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 pukul 07.00 WIT, barulah korban mengaku kepada orang tuanya bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah Terlapor (Kakek AR),”beber AKP Galuh.
Mendengar pengakuan korban itu, ibu kandung korban, HH (40) langsung datangi Polsek Waipia laporkan perbuatan biadap kakek AR itu.
Bayi perempuan yang dilahirkan korban meninggal dunia Kamis (27/4/2023). “Anaknya yang bayi sudah meninggal, kemaren,”terangnya lagi.
AR, kakek bejat pelaku pemerkosaan sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidanan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur dan kini ditahan di Rutan Polsek Waipia.
Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo 76 D dan pasal 82 ayat 1 jo 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kasus pemerkosaan ini ditangani Polsek Waipia dibackup Satreskrim Polres Malteng.
Terkait kronologi lengkap kasus ini, masih didalami. “Masih pendalaman, nanti kalau sudah dilimpah di Polres, rilis lengkapnya akan disampaikan,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjіѕ
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow