Viral Video Asusila dalam Semak-semak di Kabupaten Buru, Remaja Laki-laki Pelaku Diciduk Polisi

oleh
Ilustrasi

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Seorang remaja laki-laki 14 tahun inisial RN di Kabupaten Buru diciduk Satreskrim Polres Pulau Buru lantaran terjerat kasus asusila persetubuhan anak dibawah umur yang videonya viral di media sosial.

BACA JUGA : Siswi SD di Maluku Tengah Diperkosa hingga Hamil dan Melahirkan, Pelakunya Kakek-kakek

Kasi Subsi Penmas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S Jamaludin, Sabtu (29/4/2023) mengungkapkan, RN diciduk lantaran setubuhi gadis 15 tahun inisial AB di semak-semak dan sebarkan video asusila itu ke media sosial hingga viral.

Kasi Subsi Penmas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S Jamaludin

“Korban maupun pelaku masih dibawah umur,”ungkapnya via seluler, Jumat siang.

RN diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 30 / IV / 2023/SPKT/POLRES PULAU BURU/POLDA MALUKU tanggal 26 April 2023.

Perbuatan asusila RN ini dilaporkan orang tua korban.

Kronologi Kejadian

Kasus asusila yang dilakukan RN terhadap AB terjadi pada Sabtu (22/4/2023) dini hari di semak-semak kawasan Gunung Tatanggo, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.

Berawal dari Jumat (21/4/2023) tengah malam pukul 23.30 WIT, pelaku gunakan sepeda motor datang jemput korban. Pelaku meminta korban ikut menuju Kota Namlea.

Singkat cerita, pelaku dan korban 30 menit berselang tepatnya pukul 00.00 WIT Sabtu (22/4/2023) dini hari tiba di area di area Gunung Tatanggo untuk beristirahat. Namun pelaku malah mengajak korban masuk ke semak-semak dan mulai merayu korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Awalnya korban menolak namun terlapor merayu korban sehingga korban mengikuti kemauan dari terlapor dan langsung melakukan hubungan badan layaknya suami istri,”beber Aipda Jamaludin.

Usai setubuhi korban, pelaku justru melarang korban kenakan pakaiannya. Dan tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam korban yang ketika itu tanpa busana alias bugil.

BACA JUGA :  Ikut Vaksinasi di Polda Maluku Dapat Voucher Belanja

“Setelah selesai dengan perbuatannya, terlapor melarang korban untuk memakai baju dan celananya, kemudian terlapor mengambil HP miliknya dan mulai merekam korban yang dalam keadaan telanjang tanpa sepengetahuan dari korban,”sambungnya.

Video yang direkam pelaku ini kemudian disebarkan di akun medsos Facebook berujung viral.

Empat hari kemudian, tepatnya Rabu (26/4/2023), video viral korban di medsos itu diketahui ibu korban. Sontak saja ibu korban kaget dan melaporkannya kepada UB, ayah korban.

Tidak terima dengan perlakuan pelaku itu, ayah korban datangi SPKT Polres Pulau Buru hari itu juga laporkan perbuatan pelaku.

Diciduk di Tempat Kerja

Setelah keberadaannya tercium polisi, RN, pelaku kasus persetubuhan anak ini langsng diciduk Tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Pulau Buru Kamis (27/4/2023) dini hari ditempatnya bekerja pada sebuah perusahan yang terletak di sebuah desa di Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru

RN bekerja sebagai seorang security.

“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti handphone yang digunakan untuk merekam peristiwa persetubuhan tersebut,”ujarnya.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Pulau Buru.

Atas persetubuhan anak dibawah umur ini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjіѕ

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.