TERASMALUKU.COM-AMBON,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) baik anggota DPD RI maupun DPRD Provinsi Maluku pada Pemilu 2024.
Pembukaan pendaftaran maupun pengajuan bacaleg dibuka selama 14 hari ke depan, terhitung sejak hari ini Senin (1/5/2023).
Pada hari pertama pembukaan, belum ada satu pun Bacaleg yang datang mendaftar untuk anggota DPD RI, begitu pula pengajuan anggota DPRD Provinsi Maluku oleh Partai Politik (Parpol).
“Pembukaan hari pertama hari ini sampai dengan pukul 16.00 WIT, belum ada yang mengajukan atau mendaftar,” ungkap Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, didampingi tiga anggota KPU Maluku yakni Hanafi Rahawarin, Abdul Khalil Tianotak dan Almudatsir Sangadji beserta Plt Sekretaris KPU Maluku, Sukma Holle.
BACA JUGA : Mantan Narapidana Boleh Nyaleg, Ini Kata KPU Maluku
Syamsul mengatakan, sebelum membuka pendaftaran, pihaknya telah menyampaikan pengumuman yang disampaikan melalui media sosial maupun media mainstrem.
Selain itu, KPU Maluku juga telah melakukan rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan terkait persyaratan kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPD dan DPRD pada 27 April 2023.
“Rapat koordinasi dihadiri BNNP, Kejaksaan Tinggi, Dinas Kesehatan, dan Polda Maluku serta Pengadilan Negeri Ambon,” jelasnya.
Khusus untuk bakal calon anggota DPD RI Provinsi Maluku, sesuai proses pengajuan syarat dukungan minimal dan sebaran pemilih, KPU RI telah mengeluarkan surat keputusan nomor 35 tahun 2023.
SK yang dikeluarkan tentang penetapan bakal calon anggota DPD provinsi Maluku yang memenuhi persyaratan dukungan minimal dan sebaran tahun 2023. Hal ini sebagaimana dimaksud dengan berita acara pemenuhan syarat yang dikeluarkan KPU Provinsi Maluku.
“Mulai hari ini tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 kami telah bersiap menerima pengajuan pendaftaran bagi bakal calon anggota DPD ada sekitar 14 bakal calon yang telah memenuhi persyaratan,” kata Samsul.
Pihaknya, lanjut dia, juga mengaku siap menerima proses pengajuan pendaftaran balon anggota DPRD Provinsi Maluku oleh pimpinan Parpol peserta pemilu tahun 2024 pada tingkatan Provinsi Maluku.
Liputan : Husen Toisuta
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow