Lembaga Adat, LSM dan HMI Buru Demo Minta Polisi Usut Aktivitas Pertambangan Ilegal Serta Pungli di Stockpile Wasboli

by
Sejumlah orang dari Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa, Aliansi LSM Pemerhati Hukum Kabupaten Buru dan HMI Cabang Pulau Buru berunjukrasa di Kantor Bupati Buru, Selasa (2/5/2023). Massa juga menggelar aksi di kawasan Simpang Lima Kota Namlea, Ibukota Kabupaten Buru. FOTO : ISTIMEWA

TERASMALUKU.COM,-NAMLEA-Puluhan orang dari Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa, Aliansi LSM Pemerhati Hukum Kabupaten Buru dan HMI Cabang Pulau Buru berunjukrasa di Kantor Bupati Buru, Selasa (2/5/2023). Massa juga menggelar aksi di kawasan Simpang Lima Kota Namlea, Ibukota Kabupaten Buru.

Dalam aksinya pendemo minta aparat kepolisian menindak tegas para cukong, pengusaha tambang emas yang melakukan penambangan emas ilegal dengan sistem bak rendaman di areal stockpile bekas lokasi PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS) Wasboli Desa Kayeli Kecamatan Teluk Kayali Kabupaten Buru, Maluku.

Pendemo juga minta polisi mengusut adanya pungli yang dilakukan pihak terkait untuk memuluskan penambangan emas ilegal dengan bak rendaman di kawasan Wasboli.

Pada aksi di Kantor Bupati, perwakilan pendemo diterima langsung Penjabat Bupati Buru Djalaluddin Salampessy di ruang kerjanya, dan menyampaikan pernyataan sikap mereka. Pendemo minta agar Penjabat Bupati Buru mengeluarkan rekomendasi kepada Kepolisian Resort Pulau Buru agar menghentikan atau menutup aktivitas pertambangan emas tanpa izin di stockpile eks PT. BPS Wasboli.

“Kami Aliansi Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa, LSM Pemerhati Hukum Kabupaten Buru dan HMI Cabang Pulau Buru meminta kepada pihak Kepolisian Resort Pulau Buru, Polda Maluku dan Markas Besar Polisi Republik Indonesia untuk melakukan lidik atas dugaan pengolahan emas ilegal dan pencemaran lingkungan hidup di lokasi stockpile bekas PT. BPS Wasboli dan Kali Anhoni,” demikian pernyataan sikap pendemo dari Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa, Aliansi LSM Pemerhati Hukum Kabupaten Buru dan HMI Cabang Pulau Buru.

Penyataan sikap pendemo ditandatangani Ketua Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa, Yohanes Nurlatu, Ketua LSM Kabupaten Buru, Ruslan Arif Soamole dan Ketua HMI Cabang Pulau Buru, Indirwan Souwakil.

Pendemo diterima Penjabat Bupati Buru Djalaluddin Salampessy di ruang kerjanya.

Lokasi eks PT. BPS Wasboli diduga digunakan sebagai kawasan pengolahan emas ilegal metode rendaman. Aktivitas penambangan emas ilegal dengan sistem bak rendaman itu memperburuk pencemaran lingkungan.

Pendemo menyebutkan pelaku penambangan emas ilegal diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup dengan cara melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara tidak benar, melakukan open dumping limbah/ tailing limbah hasil penambangan emas tanpa izin, yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab di eks PT. BPS Wasboli.

“Tindakan mereka melanggar Pasal 102, pasal 103, pasal 104 jo pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH). Pejabaran Pasal 102 UU PPLH : (sanksi pidana pengelolaan limbah B3 tanpa izin) bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit  Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” demikian pernyataan sikap pendemo.

BACA JUGA :  Peluang Pengembangan Wisata Religi di Maluku Oleh : Eko Sugiarto

Pendemo juga menguraikan penjabaran Pasal 103 UU PPLH : (sanksi pidana menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan) bahwa setiap orang yang menghasikan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit  Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Penajabaran Pasal 104 UU PPLH : (sanksi pidana dumping limbah) bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Penjabaran pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup : (1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada : ayat (a) badan usaha; dan/atau ayat  (b) orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.  (2) Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.

“Oleh sebab itu oknum-oknum yang sengaja melegalkan lokasi bekas PT. BPS di Wasboli itu diduga melakukan pelanggaran karena berbagai hal yakni, melakukan dumping limbah B3 berupa sludge limbah hasil olahan ke media lingkungan hidup secara open dumping tanpa izin. Selain itu  mereka pun tidak memiliki izin dumping, tidak melaksanakan pengelolaan limbah B3 dengan benar, tidak memiliki izin TPS limbah B3 sludge/tailing. Bahkan tidak menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk kelola limbah B3,” kata pendemo dalam peryataan sikapnya.

Menurut pendemo, aparat gabungan getol melakukan penertiban di kawasan Gunung Botak yang merupakan aktivitas yang dikerjakan masyarakat, namun kecolongan dan tidak ada tindakan hukum terhadap oknum-oknum yang berani melegalkan stockpile eks PT. BPS di Wasboli.

“Selain itu kita apresiasi terhadap petugas gabungan yang getol melakukan penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Gunung Botak, tapi yang jadi persoalan kenapa bisa aparat kecolongan aktivitas tambang emas ilegal dan pencemaran lingkungan hidup yang diduga kuat terjadi di stockpile eks PT. BPS Wasboli,” demikian bunyi pernyataan sikap pendemo.

BACA JUGA :  Nelayan Asal Namlea Terpisah Dari Rombongan Penerima Bantuan Longboat

Terkait persoalan ini kami Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa, LSM Pemerhati Hukum Kabupaten Buru dan HMI Cabang Pulau Buru menyampaikan pernyataan sikap :

  1. Kami Aliansi Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa, LSM Pemerhati Hukum Kabupaten Buru dan HMI Cabang Pulau Buru meminta kepada pihak Kepolisian Resort Pulau Buru, Polda Maluku dan Markas Besar Polisi Republik Indonesia untuk melakukan lidik atas dugaan pengolahan emas ilegal dan pencemaran lingkungan hidup di lokasi stockpile bekas PT. BPS Wasboli dan Kali Anhoni.
  2. Kami menolak secara tegas PT. GEOTHERMAL yang beroperasi diatas tanah adat Titer Pito Desa Wabsalit.
  3. Meminta kepada pihak Kepolisian Resort Pulau Buru, Polda Maluku dan Markas Besar Polisi Republik Indonesia agar menangkap dan memproses hukum oknum-oknum yang melegalkan pertambangan emas tanpa izin di stockpile eks PT. BPS Wasboli, dan dugaan terjadinya pungli yang dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat dengan bukti terlampir.
  4. Meminta kepada pihak Kepolisian Resort Pulau Buru, Polda Maluku dan Markas Besar Polisi Republik Indonesia agar menangkap dan memproses hukum pelaku penyaluran dana atau pemodal kepada pelaku pekerja bak-bak rendaman di stockpile eks PT. BPS Wasboli.
  5. Meminta kepada pihak Kepolisian Resort Pulau Buru, Polda Maluku dan Markas Besar Polisi Republik Indonesia agar menangkap para pelaku usaha bahan kimia yang mendistribusikan secara ilegal ke bak-bak rendaman di stockpile eks PT. BPS Wasboli.
  6. Meminta kepada Penjabat Bupati Buru merekomendasi pihak Kepolisian Resort Pulau Buru agar menghentikan atau menutup aktivitas pertambangan emas tanpa izin dan pencemaran lingkungan hidup di stockpile eks PT. BPS Wasboli.
  7. Stockpile peninggalan PT. BPS di Wasboli adalah milik 12 koperasi yang memiliki MOU dengan Perusahaan PT. BPS pada tahun 2015 silam bukti terlampir.
  8. Meminta kepada DPRD Kabupaten Buru agar segera membuat PERDA dalam upaya menjemput dikeluarkannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai peraturan yang berlaku.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan agar dapat ditindak lanjuti, dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Pernyataan sikap pendemo ini dengan tembusan :

  1. Bapak Presiden RI di Jakarta.
  2. Bapak Ketua DPR RI di Jakarta.
  3. Bapak Kapolri di Jakarta.
  4. Bapak Panglima TNI di Jakarta.
  5. Menteri ESDM RI di Jakarta.
  6. Bapak Gubernur Maluku di Ambon.
  7. Bapak Ketua DPRD Provinsi Maluku di Ambon.
  8. Bapak Kapolda Maluku di Ambon.
  9. Bapak Pangdam XVI/Patimura di Ambon.
  10. Bapak Bupati Buru di Namlea.
  11. Bapak Ketua DPRD Kabupaten Buru di Namlea.
  12. Arsip.

Editor : Hamdi

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.