TERASMALUKU.COM-AMBON,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Senin (1/5/2023) resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Caleg) dan anggota DPD RI pada Pemilu 2024.
Mantan narapidana juga dibolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Syaratnya yaitu jeda lima tahun setelah bebas dari hukuman yang dijalaninya.
Almudatsir Z. Sangadji, anggota KPU Provinsi Maluku, mengatakan, persyaratan mantan terpidana diatur berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 12 tahun 2023 dan nomor 47 Tahun 2022.
“Syarat calon ini mempengaruhi pemeriksaan dokumen dalam proses penerimaan pendaftaran anggota DPD, juga dalam proses pengajuan bakal calon (DPRD) yang dilakukan oleh partai politik,” kata Almudatzir kepada wartawan di Kantor KPU Provinsi Maluku, Kota Ambon, Senin (1/5/2023).
BACA JUGA : Hari Pertama Pendaftaran, KPU Maluku : Belum Ada Parpol Yang Daftarkan Bacaleg
Putusan MK tersebut terkait pengujian terhadap syarat calon untuk anggota DPD yang diatur dalam undang-undang nomor 7 pasal 186. Kemudian syarat calon yang berkaitan dengan DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam pasal 240.
“Jadi ketentuannya ada dua kategori terpidana. Pertama adalah mantan terpidana yang bukan pidana kealpaan dan pidana politik itu ada ketentuan jeda lima tahun sebelum dia dapat mengajukan diri sebagai bakal calon anggota DPD maupun anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota,” katanya.
Yang kedua, lanjut Sangadji, terkait pemberlakuan dokumen syarat pendaftaran sedikit berbeda baik untuk mantan terpidana kealpaan maupun pidana politik.
Untuk mantan terpidana yang bukan merupakan pidana kealpaan maupun politik harus mendapatkan surat keterangan dari lembaga atau balai pemasyarakatan. Dalam dokumen ini mencantumkan kapan mantan napi tersebut dibebaskan, sehingga dapat dihitung masa waktu jedanya selama lima tahun.
“Yang kedua yaitu mantan terpidana kealpaan maupun politik ini dia harus mendapatkan surat keterangan dari kejaksaan negeri. Nah hal ini yang kemudian kami telah lakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait pada 27 April 2023 lalu,” pungkasnya.
Liputan : Husen Toisuta
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow