TERASMALUKU.COM,-BULA-DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2022 yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD SBT, Kamis (4/5/2023).
Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD SBT Agil Rumakat dan Wakil Ketua DPRD SBT Ahmad Voth ini, dihadiri Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas, Wakil Bupati Idris Rumalutur, Sekretaris Daerah Jafar Kwairumaratu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab SBT.
Wakil Bupati SBT Idris Rumalutur saat membacakan LKPJ Bupati mengatakan, LKPJ merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaran pemerintah daerah, untuk secara transparan dan akuntabel menyampaikan informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan.
“Selama kurun waktu tahun anggaran 2022 yang telah kita setujui bersama dalam Peraturan Daerah (Perda) penetapan APBD dan perubahan APBD,” kata Idris.
Menurutnya, penyusunan dokumen LKPJ Bupati ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang telah diubah beberapa kali.
“Terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang pemerintah daerah junto peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Idris.
Ia menjelaskan pada Pasal 19 ayat 1 kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Liputan : Sofyan
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow