Demo Lanjutan, Lembaga Adat Buru Ancam Sasi Stockpile Wasboli Bila Polisi dan Pemda Tak Bertindak

by
Ketua Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa Kabupaten Buru Yohanes Nurlatu saat berorasi dalam aksi demo di Simpang Lima Kota Namlea Kabupaten Buru, Kamis (4/5/2023). FOTO : ISTIMEWA

TERASMALUKU.COM,-NAMLEA-Unjukrasa memprotes aktivitas tambang emas ilegal di wilayah stockpile Wasboli Desa Kayeli Kecamatan Teluk Kayali Kabupaten Buru, Maluku terus berlanjut.

Puluhan orang dari Aliansi LSM Pemerhati Hukum Kabupaten Buru, Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa dan HMI Cabang Pulau Buru kembali menggelar demo lanjutan jilid III, Kamis (4/5/2023).

Aksi demo ini berlangsung di Kantor DPRD Buru dan kawasan Simpang Lima Kota Namlea, Ibukota Kabupaten Buru.

Dalam aksinya pendemo minta aparat kepolisian menindak tegas cukong, pengusaha tambang yang melakukan penambangan emas secara ilegal dengan sistem bak rendaman di areal stockpile bekas lokasi PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS) Wasboli itu.

Stockpile Wasboli ini merupakan tempat penampungan sedimentasi material limbah bercampur emas yang sebelumnya diangkut dari kali Anahoni, kawasan tambang emas Gunung Botak.

Dalam aksinya pendemo juga minta polisi mengusut adanya pungli yang dilakukan pihak terkait untuk melanggengkan penambangan emas ilegal dengan bak rendaman di kawasan Wasboli.

Pendemo juga minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru tidak tutup mata, harus bertindak tegas dengan menertibkan lokasi tersebut dari aktivitas pertambangan ilegal. Apalagi lokasi stockpile merupakan daerah aliran sungai (DAS) Wasboli dan Anahoni.

Pendemo mengancam jika aspirasai mereka tidak diindahkan aparat Polres Pulau Buru dan Pemkab Buru, maka jalan terakhir, lembaga adat akan bertindak sendiri dengan melakukan sasi di kawasan stockpile Wasboli.

“Kami minta Pak Kapolres Pulau Buru yang baru untuk mengusut tuntas kegiatan pertambangan ilegal dengan sistem bak rendaman di stockpile Wasboli. Kami minta juga agar pugli untuk melanggengkan kegiatan bak rendaman di lokasi tersebut diusut. Kami tegaskan, jika permintaan kami tindak diindahkan, maka kami lembaga adat Soar Pito Soar Pa akan turun sendiri menghentikan segala kegiatan di lokasi stockpile dengan melakukan sasi adat di lokasi tersebut,” teriak Ketua Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa Kabupaten Buru, Yohanes Nurlatu dalam orasinya di simpang lima Namlea.

BACA JUGA :  Pemprov Maluku Kurban 130 Ekor Hewan

Yohanes mengatakan, selain ilegal, aktivitas pertambangan emas melalui sistem bak rendaman di areal Stockpile merusakan lingkungan. Wilayah Stockpile tersebut masuk DAS Wasboli dan kali Anahoni.

Karena itu pendemo minta aparat Polres Pulau Buru dan Pemkab Buru untuk menertibkan dan mengusut aktivitas penambangan emas ilegal tersebut karena merusak lingkungan.

Dalam aksinya pendemo juga menolak PT. GEOTHERMAL yang beroperasi diatas tanah adat Titer Pito Desa Wabsalit Kabupaten Buru. Yohanes mengatakan pihaknya menolak karena perusahaan energi panas bumi terbarukan itu melakukan eksplorasi di tempat sakral masyarakat adat tanpa sepengetahuan mereka.

Selain berdemo di Simpang Lima Namlea, pendemo juga berunjukrasa di Kantor DPRD Kabupaten Buru. Mereka minta wakil rakyat tidak tinggal diam dengan masalah di stockpile Wasboli dan aktivitas PT. GEOTHERMAL di atas tanah adat Titer Pito Desa Wabsalit.

Pendemo kemudian diterima anggota DPRD Buru, Rustam Fadli Tukuboya. Ia berjanji akan menyampaikan aspirasi pendemo ke pimpinan DPRD Buru. Sebelumnya, para pendemo ini juga berdemo di Kantor Bupati Buru yang diterima Penjabat Bupati, Djalaluddin Salampessy  dengan tuntutan yang sama.

Pendemo dari LSM Buru, Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa dan HMI Kabupaten Buru saat diterima Penjabat Bupati Buru Djalaluddin Salampessy.

Berikut pernyataan sikap pendemo yang ditandatangani Ketua Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa, Yohanes Nurlatu, Ketua LSM Kabupaten Buru, Ruslan Arif Soamole dan Ketua HMI Cabang Pulau Buru, Indirwan Souwakil.

  1. Kami Aliansi Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa, LSM Pemerhati Hukum Kabupaten Buru dan HMI Cabang Pulau Buru meminta kepada pihak Kepolisian Resort Pulau Buru, Polda Maluku dan Markas Besar Polisi Republik Indonesia untuk melakukan lidik atas dugaan pengolahan emas ilegal dan pencemaran lingkungan hidup di lokasi stockpile bekas PT. BPS Wasboli dan Kali Anhoni.
  2. Kami menolak secara tegas PT. GEOTHERMAL yang beroperasi diatas tanah adat Titer Pito Desa Wabsalit.
  3. Meminta kepada pihak Kepolisian Resort Pulau Buru, Polda Maluku dan Markas Besar Polisi Republik Indonesia agar menangkap dan memproses hukum oknum-oknum yang melegalkan pertambangan emas tanpa izin di stockpile eks PT. BPS Wasboli, dan dugaan terjadinya pungli yang dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat dengan bukti terlampir.
  4. Meminta kepada pihak Kepolisian Resort Pulau Buru, Polda Maluku dan Markas Besar Polisi Republik Indonesia agar menangkap dan memproses hukum pelaku penyaluran dana atau pemodal kepada pelaku pekerja bak-bak rendaman di stockpile eks PT. BPS Wasboli.
  5. Meminta kepada pihak Kepolisian Resort Pulau Buru, Polda Maluku dan Markas Besar Polisi Republik Indonesia agar menangkap para pelaku usaha bahan kimia yang mendistribusikan secara ilegal ke bak-bak rendaman di stockpile eks PT. BPS Wasboli.
  6. Meminta kepada Penjabat Bupati Buru merekomendasi pihak Kepolisian Resort Pulau Buru agar menghentikan atau menutup aktivitas pertambangan emas tanpa izin dan pencemaran lingkungan hidup di stockpile eks PT. BPS Wasboli.
  7. Stockpile peninggalan PT. BPS di Wasboli adalah milik 12 koperasi yang memiliki MOU dengan Perusahaan PT. BPS pada tahun 2015 silam bukti terlampir.
  8. Meminta kepada DPRD Kabupaten Buru agar segera membuat PERDA dalam upaya menjemput dikeluarkannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai peraturan yang berlaku.
BACA JUGA :  Harapan DPRD Maluku Saat Menerima Demo Warga Pelauw

Editor : Hamdi

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

 

No More Posts Available.

No more pages to load.