KUMHAM Goes To Kampus di Ambon, Wamenkumham Sampaikan Soal KUHP Yang Baru

oleh
oleh
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Prof. Dr. Edward OS Hiariej, SH,M.Hum (dua dari kiri) menghadiri KUMHAM Goes To Kampus di auditorium Rektorat Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Kamis (4/5/2023). FOTO : HUMAS KEMENKUMHAM

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar KUMHAM Goes To Kampus di auditorium Rektorat Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Kamis (4/5/2023).

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Prof. Dr. Edward OS Hiariej, SH,M.Hum membuka langsung kegiatan ini.

KUMHAM Goes To Kampus merupakan kegiatan dalam upaya mensosialisasikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Wamenkumham Edward membawa pandangan mengenai KUHP yang baru saja diresmikan.

KUMHAM Goes To Kampus di auditorium Rektorat Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Kamis (4/5/2023). FOTO : HUMAS KEMENKUMHAM

Hadir pula bersama Wamenkumham sebagai Narasumber, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkstuti H, SH,MA,Ph.D, Guru Besar Hukum Universitas Trisakti Dr. Yenti Garnasih dan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta. , SH,M.Si.

Sebagai Keynote Speech pembicara utama pada kegiatan ini, Wamenkumham mengungkapkan, KUHP yang selama ini dipakai adalah peninggalan kolonial dan sudah selayaknya sesuai dengan perkembangan hukum saat ini.

“KUHP yang ada sebelumnya merupakan turunan dari Produk Hukum Kolonial Belanda, yang juga merupakan cucu dari Produk Hukum saat masih di jajah Perancis. Belanda sendiri menempuh waktu 70 tahun setelah merdeka untuk bisa memperbaharui KUHP mereka, maka saat ini pula Indonesia memiliki Produk Hukum yang terbaharui sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman saat ini,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan banyak permasalahan-permasalahan baru yang timbul dari belum dirubahnya KUHP ini, mulai dari proses pra peradilan sampai dengan proses hukuman yang dinilai kurang efektif dan berdampak pada masyarakat itu sendiri.

“Permasalahan-permasalahan baru yang muncul sesuai dengan perkembangan zaman menjadi faktor utama digagasnya KUHP yang baru. Seperti salah satu nya yang di alami oleh Kemenkumham RI, dimana Lapas-Rutan mengalami Overcrowded yang sangat signifikan di seluruh Indonesia. Ini bukan menjadi kesalahan kemenkumham sendiri, karena lapas-rutan hanya menjadi tempat akhir dari proses peradilan dan penegakan hukum. Dan tidak mungkin lapas-rutan menolak jika ada Tahanan yang akan masuk,” tambah Edward.

BACA JUGA :  Pererat Silaturahmi Antar Umat Beragama, Kapolda Hadiri Sidang Jemaat GPM Sinar Kasih

Hadir dalam kegiatan ini, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku beserta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) M. Anwar N, Rektor Unpatti Prof. Dr. M. J. Saptenno, S.H, M.Hum  dan jajaran Pimpinan Tinggi Kemenkumham Maluku.

Sosialisasi yang melibatkan bukan hanya mahasiswa tetapi juga para perwakilan aparatur hukum di Maluku, menjadi kunci awal kesuksesan pemahaman bagi masyarakat dalam menjalankan KUHP baru nantinya.(HUMAS)

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.