TERASMALUKU.COM,-AMBON-Setubui anak dibawah umur, seorang lelaki berusia 50 tahun inisial WDF di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ditangkap polisi.
PS Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay di Ambon, Senin (8/5/2023) mengungkapkan, WDF diciduk pada Senin (21/4/2023) lalu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/147/IV/2023/SPKT/Polresta Ambon/ Polda Maluku, tertanggal 21 April 2023.
Pelaku yang berprofesi sebagai seorang petani ini setubuhi ANDF, siswi SMA usia 15 tahun.
“Saat ini Pelaku sudah ditahan terhitung dari 21 April 2023,”ungkapnya.
Dijelaskannya, perbuatan tak bermoral yang dilakukan pelaku WDF (50) ini terungkap setelah pelaku setubuhi korban pada Senin (17/4/2023). Saat itu, korban baru pulang sekolah dan masih kenakan seragam sekolahnya.
Pelaku awalnya ajak korban makan bakso, namun korban menolak ajakan tersebut.
Karena ajakannya ditolak, pelaku terus memaksa dan menarik tangan korban naiki sepeda motor pelaku. Pelaku bawa korban ke Penginapan Batu Capeo kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe.
Di dalam kamar penginapan itu, pelaku merayu korban, namun korban menolak lagi. Pelaku lantas ancam korban.
“Pelaku mengancam korban untuk menggantikan semua uang yang telah diberikan pelaku kepada korban dan mengancam akan memviralkan foto korban,”terang Ipda Janete.
Takut akan ancaman tersebut, korban pasrah dan pelaku pun setubuhi korban.
“Karena ketakutan korban pun melepaskan pakaian seragam korban dan pelaku pun menyetubuhi korban,”bebernya.
Seragam sekolah milik korban sudah diamankan sebagai barang bukti juga.
Perbuatan tak tak bermoral yang dilakukan pelaku ini dilaporkan orang tua korban ke Polresta Ambon.
Pasca ditangkap, pelaku pun mengaku bukan baru pertama kali gagahi korban, tapi sudah 5 kali sejak Januari hingga April di tiga lokasi berbeda. Tiga kali diantaranya di penginapan tersebut.
“Modus Operandinya pelaku merayu mengiming-imingi korban dengan uang sehingga korban mau disetubuhi oleh pelaku,”sambungnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Undang-undang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliyar,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjіѕ
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow