TERASMALUKU.COM,-AMBON-Korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD dan DD), Muhammad Rasmi Sulla, Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon, Senin (8/5/2023).
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Selasa (9/5/2023) menjelaskan, terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 611 K/Pid.Sus/2023 tanggal 28 Maret 2023.
Salinan putusan MA diterima jaksa Kejaksaan Negeri SBT pada 2 Mei 2023.
Penjabat Kades yang satu ini korupsi ADD dan DD Negeri Rukun Jaya Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 700 Juta lebih dari total ADD yang diperoleh sebesar Rp. 980 Juta.
“Senin 08 Mei 2023, Jaksa pada Kejaksaan Negeri SBT telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 611 K/Pid.Sus/2023 tanggal 28 Maret 2023 atas nama terdakwa Muhammad Rasmi Sulla sebagai Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Administratif Rukun Jaya dalam perkara penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Administratif Rukun Jaya Kecamatan Bula Barat Tahun Anggaran 2019,”ungkapnya.
Koruptor ini oleh MA diganjar hukuman penjaran selama 5 tahun dan 6 bulan, disamping pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,- subsider 3 bulan pidana kurungan.
“Juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 721.173.000,- subsider pidana penjara selama 2 tahun,”terangnya.
Untuk diketahui, dalam dakwaan, JPU menjelaskan, Tahun 2019 Negeri Administratif tempat peroleh ADD sebesar Rp. 980 Juta.
Anggaran yang nyaris capai 1 miliar rupiah kemudian dianggarkan untuk bangun sejumlah fasilitas umum seperti sumur dan bak penampung air bersih maupun lampu jalan tenaga surya pemasangan instalasi listrik bantuan untuk 10 unit rumah warga hingga program pemberdayaan pengadaan gerobak bakso.
Untuk sarana air bersih, pengerjaan proyeknya tak rampung, karena tak ada pipa-pipa saluran air untuk alirkan air ke rumah-rumah warga
Sementara proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya 10 unit, instalasi listrik dan pengadaan gerobak bakso tidak berjalan.
Sesuai hasil audit keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten SBT tahun 2019, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 715,4 Juta.
Penulis : Ruzady Adjіѕ
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow