TERASMALUKU.COM,-AMBON-Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Cabang Ambon kecam tindakan Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun yang diduga ancam wartawan.
Benhur, yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku ini diduga mengancam Silmi Suwailo, jurnalis Harian Rakyat Maluku saat sedang meliput pendaftaran bakal calon legislatif di Kantor KPU Provinsi Maluku, Kamis (11/5/2023).
BACA JUGA : Ketua DPRD Maluku Ancam Wartawan Rakyat Maluku
Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Cabang Ambon, Khairiyah Fitri, menyesalkan sikap Benhur Watubun, Ketua DPRD Maluku.
Dijelaskannya, tindakan berupa ancaman baik fisik maupun psikis kepada jurnalis telah mencederai kebebasan pers, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Jurnalis, kata Khairiyah, bekerja untuk kepentingan publik harusnya mendapatkan rasa aman dalam meliput. Bukan malah justru dintimidasi dengan cara-cara yang merugikan kepentingan publik.
“Ancaman atau intimidasi yang dilakukan itu membuktikan kalau pelaku belum melek Undang-Undang Pers,”katanya.
Dia menambahkan, seseorang apabila tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, sebaiknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Ini juga menjadi catatan penting bagi perusahaan media agar menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus yang berpotensi untuk terjadinya ancaman fisik maupun psikis,” tambahnya.
Dihubungi terpisah via WhatApps, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun membantah hal ini.
“Tidak benar, saya minta rekamannya,”kata Benhur menjawab terasmaluku.com, Kamis malam.
Penulis : Ruzady Adjіѕ
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow