TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kedapatan miliki senjata api, MW (62), seorang warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
Informasi yang dihimpun Terasmaluku.com, senpi di tangan MW itu kabarnya milik seorang purnawirawan Polri yang kini menjadi Anggota DPRD Kabupaten SBB inisial EM.
Terkait penangkapan MW ini, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar dikonfirmasi Sabtu (13/5/2023) malam, membenarkannya.
Dijelaskan, MW diamankan Rabu (10/5/2023) sore sekitar pukul 16.00 WIT di Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel Barat karena kedapatan miliki senpi AK-47.
“Iya betul ada kita amankan warga Taniwel SBB yang memegang senpi AK-47. Diamankan hari Rabu, 10 Mei 2023, sekitar pukul 16.00 WIT di Desa Pasinalo Kecamatan Taniwel Barat Kabupaten SBB,”ungkap Kombes Pol. Andri menjawab Terasmaluku.com via seluler.
Hanya saja, terkait siapa sebenarnya pemilik senpi tersebut kata Kombes. Pol. Andri, masih diselidiki pihaknya.
“Untuk terkait kepemilikannya sedang kita selidiki lebih lanjut. Mohon waktu yah,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjіѕ
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow