TERASMALUKU.COM,-AMBON-Bunuh teman sekamar, Roy Marten Larune alias Roy alias RM (32), sopir loader karyawan perusahan PT. HTI WWI di Kabupaten Buru ditangkap Tim Marsegu Satreskrim Polres Pulau Buru.
Kasi Subsi Penmas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S Jamaludin, Minggu (14/5/2023) mengungkapkan, pelaku habisi nyawa Ambeoyodi P. Watimury (39), sopir truk karyawan PT. HTI WWI yang sekamar camp dengan pelaku.
Pelaku ditangkap Tim Marsegu Satreskrim Polres Pulau Buru pada Kamis (11/5/2023) pasca korban ditemukan tewas di kamar camp pada Rabu (10/5/2023).
“Pelaku ditangkap kurang dari 1 x 24 jam,”ungkapnya via seluler, Minggu.
Terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari temuan mayat di dalam kamar camp induk perusahan yang terletak di Desa Parbulu, Kecamatan Waelata tersebut Rabu (10/5/2023) siang sekitar pukul 11.00 WIT.
Kamis (11/5/2023) pagi sekitar pukul 10.00 WIT, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Pulau Buru dan Polsek Waeapo terjun ke lokasi kejadian lakukan Olah TKP dan penyelidikan.
Sejumlah orang di sekitar lokasi kejadian dimintai keterangan.
“Setelah Tim selesai melakukan Olah TKP dan memintai keterangan kemudian dari hasil identifikasi, keterangan para saksi tersebut Tim pun berhasil mendapatkan barang bukti yang ada pada TKP dan Tim pun mencurigai teman kamar korban, (pelaku RM),”terangnya.
Teman sekamar korban, Roy Marten yang dicurigai kuat sebagai pelaku pembunuhan ini pun diinterogasi.
Pelaku pun mengakui perbuatannya.
“Dari hasil interogasi, (pelaku) RM mengakui bahwa dialah yang telah melakukan pembunuhan dengan cara menekan leher korban menggunakan bar senso besi dan bantal yang berada di kamar korban sehingga korban meninggal dunia,”bebernya.
Pelaku rupanya nekat habisi nyawa korban lantaran dipicu sakit hati. “Motif karena faktor pelaku iri hati dengan korban. Pelaku iri karena meski sudah lama bekerja, tapi bos mereka lebih sering ngajak korban ketimbang pelaku,”sambungnya.
Pasca terungkap, pelaku langsung diseret Polsek Waeapo kemudian dibawa ke Mapolres Pulau Buru untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana.
“Ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau seumur hidup, karena pelaku sudah merencanakan pembunuhan ini,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjіѕ
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow