Selain Senpi AK-47, Polisi Juga Temukan 43 Butir Amunisi dari Warga SBB Yang Ditangkap

oleh
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar saat berikan keterangan pers di Mapolda Maluku, Ambon, Selasa (16/5/2023) seputar pengungkapan kasus dugaan kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin, Foto : Humas Polda Maluku

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Selain 1 pucuk senjata api organik jenis AK-47, dari tangan WH (sebelumnya ditulis MW) polisi juga temukan 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm.

BACA JUGA : Miliki Senjata Api AK-47, Warga SBB Ditangkap

WH, warga sipil asal Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ini juga diringkus Ditreskrimum Polda Maluku di rumahnya pada Rabu (10/5/2023) karena diduga menguasai, menyimpan, menggunakan, membawa senjata api dan amunisi tanpa hak alias ilegal.

Ia diciduk setelah aparat Ditreskrimum Polda Maluku menerima laporan dari masyarakat.

Setelah ditemukan barang bukti tersebut, pelaku berusia 62 tahun ini kemudian digelandang menuju kantor Ditreskrimum Polda Maluku untuk dilakukan pemeriksaan dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka

Tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polda Maluku di Ambon.

“Sesampainya di rumah tersangka, anggota Ditreskrimum Polda Maluku menemukan sebuah tas yang didalamnya terdapat 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm. Kemudian salah satu anggota masuk dalam dapur dan menemukan 1 pucuk senjata api organik jenis AK 47,”ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku, Kombes. Pol. Andri Iskandar saat berikan keterangan pers di Mapolda Maluku, Selasa (16/5/2023)

Tersangka WH ini rupanya sudah 3 tahun kantongi senpi organik tersebut. “Senjata api ini telah dikuasai dan digunakan pelaku selama 3 tahun dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023,”sambungnya.

Senpi AK-47 digunakan tersangka untuk berburu binatang di hutan. “Dia menggunakannya untuk berburuh binatang di hutan dan penggunaanya sudah 50 kali, namun apapun alasannya itu, karena ini senjata api terkait kepemilikan tentunya harus memiliki izin,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

BACA JUGA :  Rumah Sakit Bhayangkara Ambon Faskes Terbaik di Indoesia Timur

“Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,”tandasnya.

Sementara saat disinggung terkait kabar yang menyebutkan senpi yang dikantongi tersangka WH ini adalah milik oknum Anggota DPRD SBB yang juga seorang purnawirawan Polri inisial EM, Kombes Pol. Andri mengaku pihaknya masih terus melakukan pengembangan.

“Sementara masih kita kembangkan terkait kepemilikan senjata api ini. Ada beberapa saksi yang kita minta keterangan terkait asal usul senjata api tersebut,”jawabnya.

Rencananya, oknum Anggota DPRD dimaksud akan diperiksa Rabu (17/5/2023). Surat panggilan untuk pemeriksaan sudah dilayangkan.

“Dan rencananya besok (Rabu) kita akan meminta keterangan dari yang bersangkutan (Oknum anggota DPRD SBB). Surat sudah dikirim untuk diperiksa besok,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjіѕ

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.