Polsek KPYS Ambon Tetapkan TKBM Jayapura Tersangka Kasus Penyelundupan 7 Kanguru Papua

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kasus penyelundupan 7 ekor Kanguru Papua, Penyidik Polsek KPYS Ambon tetapkan MY, seorang pria yang berprofesi TKBM Pelabuhan Jayapura sebagai tersangka.

Sebagaimana diletahui, pada Senin (15/5/2023), MY diamankan bersama barang bukti 7 ekor Kanguru Papua, satwa endemik Papua yang dilindungi dari atas KM. Dobonsolo saat kapal tiba sandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Kanguru Papua diselundupkan dari Pelabuhan Jayapura, dan recananya akan diselundupkan ke Surabaya.

BACA JUGA : Penyelundupan 7 Ekor Kanguru Papua Digagalkan BKSDA Maluku dan Polsek KPYS Ambon

Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan, penyidik tetapkan MY sebagai tersangka sejak Selasa (16/5) setelah kantongi cukup bukti dan jalani pemeriksaan intensif di Mapolsek.

“MY yang punya pekerjaaan TKBM di Pelabuhan Jayapura itu terbukti dengan sengaja membawa hewan satwa tersebut telah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita sudah tetapkan tersangka pada 16 Mei,”ungkapnya kepada wartawan di Mapolsek KPYS Ambon, Rabu (17/5/2023).

Tersangka saat diamankan Senin, sempat mengelak perbuatannya. Tersangka mengaku barang bukti 7 ekor satwa endemik Papua yang dilindungi itu hanya dititipkan padanya.

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta rupiah,”ujarnya.

Sedangkan seorang ABK KM. Dobonsolo inisial S pada Senin juga ikutu diamankan, kata Kapolsek menambahkan, statusnya hanya sebagai saksi.

“Yang berinisial S dari ABK Dobonsolo, tidak ada cukup bukti untuk dijadikan tersangka, hanya dijadikan saksi,”jelasnya.

Apakah penyelundupan ini baru pertama kali dilakukan tersangka ataukah ada sindikatnya, Kapolsek mengaku masih dilakukan pengembangan. “Nanti dilakukan pengembangan,”jawabnya.

Begitu juga terkait siapa sebenarnya pemilik satwa selundupan itu.

BACA JUGA :  Babinsa Moain Selamatkan KMP. Harapan Baru di Laut Lepas MBD

Karena sebagaimana pengakuan tersangka MY, pemilik 7 ekor satwa dilindungi selundupan itu juga ada di kapal yang sama ketika itu. Namun ketika dicari aparat Polsek KYPS Ambon di seantero kapal, tidak ditemukan orang yang dimaksud tersangka MY itu.

“Makanya kita akan melakukan pengembangan lagi untuk mencari tahu siapa pemilik daripada hewan (selundupan) tersebut,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjіѕ

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.