Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Ini Ditangkap Satreskrim Polres Pulau Buru

by
Tersangka AN saat digiring ke Rutan Polres Pulau Buru, Rabu (17/5/2023). Foto : Humas Polres Pulau Buru

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Setubuhi anak dibawah umur, seorang pemuda 24 tahun inisial AN di Kabupaten Buru ditangkap Satreskrim Polres Pulau Buru. AN setubuhi AE, pacarnya yang masih berusia 16 tahun.

AN diciduk Satreskrim Polres Pulau Buru di rumah temannya di Desa Ohilain, Kecamatan Lolong Guba, Selasa (16/5/2023) dini hari.

Kapolres Pulau Buru, AKBP Nur Rahman melalui Kasi Subsi Penmas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S. Jamaludin, mengungkapkan, penangkapan AN berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/29/IV/2023/SPKT/POLRES PULAU BURU/POLDA MALUKU tanggal 20 April 2023.

AN kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan ditahan di Rutan Polres setempat.

“Kasus ini dilaporkan HE (41), ayah korban,”ungkapnya via seluler Rabu (17/5/2023).

Tersangka setubuhi korban pada Rabu (19/4/2023) lalu di Penginapan Putri, Dusun Flamboyan, Desa Waenetat.

Berawal pada Selasa (18/4/2023) malam, tersangka menjemput korban yang masih duduk di bangku SMA ini di tempat tinggalnya di sebuah desa di Kecamatan Waeapo. Saat itu pelaku ditemani seorang rekannya, inisial A.

Tersangka lalu ajak korban untuk jalan-jalan dan kemudian mereka boncengan tiga.

“Kemudian tersangka langsung membawa anak korban ke Penginapan Satu Putri, di Dusun Flamboyan Desa Waenetat,”terangnya.

Rekannya inisial A kemudia tinggalkan kamar penginapan tersebut. Sementara tersangka AN dan korban AE tetap bermalam di penginapan ini.

Tersangka merayu korban untuk berhubungan badan dan akhirnya korban mau.

Di kamar penginapan ini, tersangka 5 kali setubuhi korban selama rentang waktu sejak Rabu (19/4/2023) dini hari hingga Rabu siang.

“Persetubuhan pertama tejadi sekitarpukul 00.30 WIT, persetubuhan kedua sekitar pukul 01.30 WIT, persetubuhan ketiga sekitar pukul 03.00 WIT, dan persetubuhan keempat terjadi sekitar pukul 10.00 WIT, kemudian sekitar pukul 11.00 WIT,”ungkapnya.

BACA JUGA :  Tenun Tenun Cantik Khas MTB Yang Tetap Lestari

Rabu siang ketika A datang kembali ke penginapan, tersangka AN menyuruhnya untuk mengantar pulang korban. Namun korban menyuruh A agar diantar ke rumah temannya inisial I.

Perbuatan tersangka terhadap korban ini kemudian diketahui orang tua korban dan pada Kamis (20/4/2023), tersangka dilaporkan ke SPKT Polres Pulau Buru.

Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Pasal 81dan Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Ancaman hukuman 5 sampai 5 tahun penjara,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjіѕ

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.