TERASMALUKU.COM, AMBON, – Ratusan rumah terbakar di Pasar Gambus Kota Ambon tanpa sertifikat dipastikan tak mendapat dana stimulan.
Penjabat Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena menyatakan tak perlu proses identifikasi sebab rerata rumah yang dibangun di kawasan itu tidak bersertifikat.
Skema bantuan yang ada yakni melakukan identifikasi baru kemudian memberikan dana stimulan.
Dana tersebut digunakan sebagai modal untuk membangun rumah baru. Namun hal itu dipastikan sulit terwujud.
BACA JUGA : Mobil Terbakar Picu Kebakaran di Eks Pasar Gambus Ambon, 110 Rumah Ludes, 1 Tewas
BACA JUGA : Kemensos Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Kota Ambon
Pasalanya rumah yang habis dimakan si jago merah itu merupakan bangunan liar. Tidak memiliki sertifikat sebagai keabsahan bangunan secara hukum.
“Identifikasi rumah terbakar, sertifikat rumah di situ tidak ada sertifikat, ya tidak ada identifikasi lagi tidak ada sertifikat,” tegas Wattimena di Hotel Elizabeth Ambon, Senin (22/5/2023).
Jika pemerintah tetap memberikan dana stimulan maka itu telah menyalahi aturan. Tanpa sertifikat, Pemkot Ambon tidak dapat memberi stimulan dana.
Jika stimulan itu dipakai untuk membangun, maka jelas menyalahi aturan peruntukan kawasan Pasar Gambus.
Namun untuk itu Pemkot Ambon bakal membahasnya kembali. “Jadi untuk kebakaran di pasar gambus kita akan bicarakan untuk penanganan selanjutnya tapi kalau tidak ada sertifikat tidak ada dana stimulan,” tegasnya.
Penulis : Priska Birahy
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow