TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyelundupan 600 gram sabu-sabu ke Ambon yang dipasok dari Sumatera Utara digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku.
Kepala BNNP Maluku, Rohmad Nursahid di kantor BNNP Maluku, Ambon, Kamis (25/5/2023) mengungkapkan, lebih dari setengah kilogram narkotika jenis sabu ini diselundupkan pengedar jaringan Sumatera Utara-Ambon melalui jasa pengiriman barang.
Penyelundupan digagalkan pada 6 Mei 2023.
Paketan yang dikirim dari Sumut ini diambil tukang ojek inisial RM atas suruhan LS, teman dari O. O lantas menyuruh SP mengambil paket tersebut dari LS. SP lalu ditangkap, kemudian O menyuruh IK mengambil paketan itu dari SP, padahal SP sudah diciduk saat itu. IK lantas diringkus.
Kemudian giliran AU alias I alias KLA alias O yang ditangkap BNNP Maluku keesokan harinya saat hendak mengambil paketan tersebut dari IK.
“Barang buktinya cukup besar, kalau ditimbang tanpa kertas alumunium foil itu 589 (gram). Kalau (berat) kotornya kurang lebih 600 (gram),”ungkapnya.
Barang bukti sabu yang dibungkus alumunium foil disembunyikan dalam sol sepatu wanita, kemudian disembunyikan lagi di dalam tumpukan pakaian dalam tas yang dilakban.
Paketan sabu dikirim melalui jasa pengiriman barang. “Kami dapat informasi dari Sumatera Utara kemudian kami koordinasi dengan BNN Pusat,”sambungnya.
Untuk kasus penyelundupan 600 gram sabu ini, BNNP Maluku ciduk tiga tersangka yakni SP, IK, AU alias I alias KLA alias O.
Dan dari pengakuan tersangka, terungkap, 400 gram sabu sebelumnya sudah lolos penyelundupan. “Jadi 200 yang pertama, 200 yang kedua dan ini (penyelundupan 600 gram yang berhasil digagalkan) ini yang ketiga. Jadi kalau ini (yang ketiga lolos berati kurang lebih 1 kilo (gram),”jelasnya.
Wilayah operasi jaringan pengedar seluruh Maluku. Khususnya Ambon maupun wilayah Maluku Tengah dan wilayah Maluku Tenggara.
Pengungkapan kasus penyelundupan 600 gram sabu ini jadi yang terbesar sejauh ini. “Selama ini terbesar baik yang BNN maupun Polda untuk (pengungkapan kasus penyelundupan) sabu,”ujarnya.
Dengan berhasilnya digagalkan penyelundupan ini, BNNP Maluku selamatkan kurang lebih 6.000 orang.
“Kita bisa menyelamatkan kurang lebih 6.000 pecandu,”tandasnya.
Selain pengungkapan kasus penyelundupan 600 gram sabu, kasus menonjol lain yang berhasil diungkap BNNP Maluku rentang periode Januari-Mei 2023 yakni penyelundupan 113 gram sabu jaringan Pontianak, Kalimantan Barat-Maluku, penyelundupan 22,98 gram sabu jaringan Jakarta-Ambon dan penyelundupan 589 gram sabu jaringan Sumatera Utara-Ambon.
Penyelundupan 113 gram sabu digagalkan di Bandara Pattimura Ambon pada 18 Maret 2023 dengan tersangka AIT alias B alias N.
Barang bukti sabu disembunyikan dalam celana yang dijahit rapi.
“Tersangka kita tangkap di Bandara Pattimura, modusnya bodypack, sabunya dibawa dijahit di celana, di tiga bandara lolos X-ray, ini kita kerjasama dengan PT. Angkasa Pura I,”terangnya.
Sementara penyelundupan 22,98 gram sabu yang dikemas dalam 46 paket digagalkan pada 17 April 2023 yang libatkan seorang napi di Lapas Kelas IIA Ambon inisial JP setelah sebelumnya MR alias C dan PR diciduk lebih dulu di sebuah rumah di kawasan Batu Gajah.
Sabu rupanya milik napi JP.
Pengungkapan kasus ini juga atas kerjasama dengan Kepala Divisi Pemasyarakatakan (Kadivpas) Kanwil KemenkumHAM Maluku, Saiful Sahri. “Ini memang melibatkan Warga Binaan (napi Lapas Kelas IIA Ambon),”terangnya.
Dari tiga kasus menonjol ini, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 726,25 gram.
“Kerugian ditaksir senilai 2.541.875.000 rupiah,”tutupnya.
Pengungkapan kasus-kasus narkotika ini atas kerjasama dengan lintas sektor dengan instansi terkait lainnya di Maluku.
Penulis : Ruzady Adjіѕ
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow