BPJAMSOSTEK Maluku Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pekerja Rentan di SBT

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Maluku serahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja rentan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Santunan JKM ini diserahkan Kepala BPJAMSOSTEK Maluku, Dwi Ari Wibowo dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SBT, Eddy Samrah.

Kepala BPJAMSOSTEK Maluku, Dwi Ari Wibowo di Ambon, Jumat (26/5/2023) menjelaskan, santunan JKM diserahkan kepada ahli waris dari dua pekerja rentan di SBT yang meninggal karena sakit.

Yakni untuk ahli waris dari (alm) Sudirman Safar, tenaga kerja honorer Dinas Lingkungan Hidup dan kepada ahli waris (alm) Gafur Rumalutur, perangkat Negeri Kuffar.

Masing-masing ahli waris menerima santunan JKM sebesar Rp. 42 Juta.

Penyerahan santunan JKM dilakukan Rabu 17 Mei 2023 pekan kemarin di kantor Bupati SBT.

“Tenaga honorer dan perangkat negeri tersebut meninggal karena sakit sehingga menerima santunan kematian (JKM) masing-masing Rp. 42 juta,”jelasnya.

Ribuan Non ASN dan Pekerja Rentan Dilindungi

Selain serahkan santunan JKM, pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada 1.942 tenaga kerja Non ASN dan 6.030 pekerja rentan di SBT.

Pekerja rentan yang dilindungi Program BPJAMSOSTEK ini diantaranya tukang ojek, pekerja bengkel hingga tukang bangunan.

“Di kesempatan itu juga (dilakukan) penyerahan simbolis perlindungan kepada 1.942 tenaga non ASN dan 6.030 pekerja rentan,”sambungnya.

Terlindunginya ribuan tenaga kerja non ASN maupun pekerja rentan di SBT ini tak terlepas dari peran Kejari SBT yang ikut mengawal pengimplementasian atau pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dan ini sekaligus bentuk komitmen pihak kejaksaan atas Perjanjian Kerjasama dengan pihak BPJAMSOSTEK terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program JAMSOSTEK ini.

BACA JUGA :  “Kini Su Seng Ada Lai  Paparisa Baru di Ambon, Yakin di SBB, Rama di Buru dan Fatwa di MTB

“Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur juga ikut berpartisipasi karena sebagai tindak lanjut Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan juga bentuk komitmen pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjіѕ

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.