TERASMALUKU.COM,-AMBON-Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku menggelar Diseminasi Kebijakan Pemilik Manfaat bagi masyarakat Kabupaten Maluku Tengah di Kota Masohi, Kamis (25/5/2023).
Kegiatan ini dibuka Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Ernie Nurhayanti Toelle mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku.
Ernie menyampaikan peran korporasi dapat dijadikan sebagai sarana baik langsung maupun tidak langsng oleh pemilik manfaat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
“Peran Kanwil Kemenkumham Maluku yaitu mendukung pemerintah dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang di Maluku dengan melakukan audit terhadap korporasi yang di duga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam menjalankan usahanya. Dan apabila benar ditemukan, maka status badan hukumnya dapat dicabut,” ucap Ernie
Penyampaian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi dilakukan secara elektronik melalui AHU Online. Hal ini hendaknya dilaksanakan dengan baik dan benar sehingga tidak berakibat terhadap korporasi Sendiri.
“Dalam pengawasan apabila ada korporasi yang tidak melaksanakan rekomendasi yang diberikan selama 14 hari bisa berakibat pemblokiran terhadap akses korporasi oleh menteri atau memberikan rekomendasi kepada instasnsi yang berwenang menerbitkan izin untuk melakukan penundaan, pencabutan atau pembatalan izin usaha korporasi,” kata Kadivyankumham. (HUMAS)
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow