TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku terus mendorong pemaksimalan pendapatan asli daerah (PAD). Baik dari objek pendapatan baru hingga memastikan seluruh aktivitas investasi di Maluku tercatat dalam sistem perpajakan dengan kodefikasi tertentu. Itu berlaku untuk wajib pajak individu maupun yang berbadan hukum.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 17 tahun 2021. Yang mana seluruh aktivitas investasi di wilayah Provinsi Maluku wajib terdata sebagai wajib pajak di Maluku.
Dalam kegiatan Coffee Morning bertajuk ‘Meningkatkan Pendapatan Transfer Pusat ke Daerah Khususunya NPWP Penunjang Dana Bagi Hasil Pajak’ oleh Bapenda bersama stakeholder terkait, perwakilan Bank Indonesia Kantor Wilayah Maluku, Pajak Pratama, KP3, balai jalan, Balai Wilayah Sungai serta OPD terkait lain.
“Dalam Coffee morning ini kami upayakan bagamaina bisa melibatkan OPD untuk terbuka serta memahami objek baru dalam peningkatakan PAD,” terang Kepala Bapenda Provinsi Maluku Djalaludin Salampessy usai kegiatan yang bertempat di Warung Katong, Selasa (30/5/2023).
Salampessy menyatakan pihaknya pun telah menerapkan pergub nomor 17 Tahun 2021 dalam upaya pemaksimalan pendapatan daerah.
Yakni para investor atau mereka yang berkegiatan usaha di Maluku baik individu pun badan hukum tercatat melaporkan NPWP-nya.
Laporan NPWP tersebut dengan menambahkan kode 001. Sistem kodefikasi itu memungkinkan pengenalan sumber pendapatan yang masuk ke kas negara.
“Nantinya kalau pajaknya dibayar diketahui bersumber dari wilayah Maluku dan ketika masuk dana bagi hasil, pembagian dana itu akan dikembalikan ke provinsi maluku,” lanjutnya.
Menuruntya hal tersebut terus dikawal serta menjadi dasar dalam kontrak usaha. Selain pihak Pajak Pratama, upaya peningkatan PAD yang dilakukan BI yakni melalui digitalisasi pembayaran.
Digitalisasi pembayaran, kata Salampessy memberikan sejumlah keuntungan yang besar. salah satunya dengan mengecilkan angka kejadian human eror serta perhitungan yang rigit.
Nantinya setiap pembayaran akan langsung masuk ke rekening kas daerah. “Sistem ini dia mengunci supaya tidak terjadi lose. Dengan begitu bisa menghindari kesalahpahaman SDM dalam menginput data,” tegasnya.
Sementara itu, dirinya juga menyatakan tengah bekerjasama dengan OPD terkait dalam peningkatan PAD dari objek baru. Yakni dari sektor kehutanan, hasil hutan bukan kayu (HHBK).
Potensi-potensi besar dari objek baru itu meliputa madu, damar hingga kawasan pariwisata. Dia berharapa hal ini menjadi perhatian dan dapat dioptimalisasi.
Penulis : Priska Birahy
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow