Mantan Kadis Perhubungan SBB Ditahan Polisi Terkait Kasus Pengadaan Kapal

by
Mantan Kadis Perhubungan SBB saat digelandang ke Rutan Polda Maluku, Kamis (8/6/2023). FOTO : HUSEN TOISUTA

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Peking Caling diperiksa sebagai tersangka di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku di Kota Ambon, Kamis (8/6/2023).

Peking Caling langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 9 jam. Peking Caling atau PC dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku seputar keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten SBB tahun 2020.

Bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kala itu, PC tidak sendirian dijerat sebagai tersangka. Ia bersama 7 lainnya yaitu H (PPK), ARVM (Direktur), SP (Penyedia PT KAM), F (Konsultan Pengawas), CS, MM, dan SMB (Pokja).

“Hari ini yang diperiksa yaitu PC terkait kasus kapal di kabupaten SBB,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae kepada wartawan.

Tersangka PC  mendatangi ruang penyidik sekira pukul 10.00 WIT. PC yang mengenakan kemeja dibalut jaket hitam ini diperiksa sampai malam hari.

“Ada sekitar dua puluhan pertanyaan yang ditanyakan. Sama seperti kemarin (diperiksa sebelum jadi tersangka),” kata salah satu penasehat hukum tersangka.

Setelah diperiksa, tersangka langsung ditahan. Ia digelandang penyidik ke rumah tahanan Polda Maluku. Menggunakan rompi tahanan, tersangka dibawa keluar dari kantor Ditreskrimsus Polda Maluku sekira pukul 19.55 WIT.

Tersangka dibawa menggunakan mobil suzuki merah dengan pelat nomor polisi DE 1880 AF. Sebelum ditahan, ia akan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Bhayangkara Ambon.

Hari ini, rencananya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang tersangka. Selain PC, penyidik juga akan memeriksa Herlwin (PPK) yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten SBB, dan tiga Pokja yaitu Cristian Soukotta, M. Malud, dan Siti M. Batjun.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Maluku Ini Setuju Sistem UN Diubah Menteri Nadiem

Berdasarkan informasi yang dihimpun di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, 4 tersangka lain yang diagendakan diperiksa hari ini tidak memenuhi panggilan.

Penasehat hukum ke 4 tersangka itu sempat datang dan meminta penundaan pemeriksaan pada hari Senin (12/6/2023) mendatang.

Sebelumnya diberitakan, 8 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan gelar perkara pada Selasa, 30 Mei 2023.

“Yang ditetapkan sebagai tersangka 8 orang. Mereka berinisial PC, H, ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18  UU No 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Selasa (30/5/2023).

Ohoirat mengatakan, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPK RI, pengadaan kapal operasional tersebut telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 5.072.772.386.

“Setelah ini para tersangka dijadwalkan untuk kembali diperiksa dalam status tersangka,” jelasnya.

Penulis : Husen Toisuta

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.