Ditreskrimsus Polda Maluku Tahan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Kapal Pemkab SBB

by
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemkab Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2020. Kelima tersangka ini ditahan Senin (12/6/2023) malam setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi. FOTO : Tangkapan layar

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2020.

Kelima tersangka ini ditahan Senin (12/6/2023) malam setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi. Lima tersangka itu yakni Herwilin selaku PPK, Adrians V.R Manuputty sebagai Direktur PT Kairos Anugerah Marina, serta tiga Pokja ULP masing-masing Cristian Soukotta, M. Malud, dan Siti M. Batjun.

Para tersangka digiring ke rumah tahanan Polda Maluku sekira pukul 23.10 WIT. Mereka mengenakan rompi tahanan sambil dikawal tim penyidik.

BACA JUGA : Mantan Kadis Perhubungan SBB Ditahan Polisi Terkait Kasus Pengadaan Kapal

Sebelum dijebloskan ke dalam rumah tahanan, lima tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara. Mereka dibawa menggunakan dua unit mobil masing-masing Suzuki merah DE 1860 AF dan Toyota Avanza hitam DE 1534 AH.

Sebelumnya, satu tersangka lain di kasus yang sama yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten SBB, Peking Caling, diperiksa pada Kamis (8/6/2023). Setelah diperiksa, ia langsung ditahan di rumah tahanan Polda Maluku.

Tersangka dibawa menggunakan mobil suzuki merah dengan pelat nomor polisi DE 1880 AF. Sebelum ditahan, ia akan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Bhayangkara Ambon.

Saat ini tersisa dua tersangka yang belum diperiksa. Mereka adalah Stenly Pirouw selaku Penyedia PT KAM dan Faried sebagai Konsultan Pengawas.

Untuk diketahui, dalam kasus itu penyidik menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Mereka jadi tersangka setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan gelar perkara pada Selasa, 30 Mei 2023.

“Yang ditetapkan sebagai tersangka 8 orang. Mereka berinisial PC, H, ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18  UU No 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Selasa (30/5/2023).

BACA JUGA :  Lapangan Merdeka Ambon, Olahraga sambil Ngabuburit

Ohoirat mengatakan, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPK RI, pengadaan kapal operasional tersebut telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 5.072.772.386.

“Setelah ini para tersangka dijadwalkan untuk kembali diperiksa dalam status tersangka,” jelasnya.

Penulis : Husen Toisuta

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

 

No More Posts Available.

No more pages to load.