TERASMALUKU.COM,-NAMROLE-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) melakukan memorandum of Understanding/MoU dengan Pengadilan Agama (PA) Namlea dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bursel dalam rangka pelayanan isbat nikah terpadu.
Penandatanganan MoU berlangsung di aula Kantor Dinas Disdukcapil Bursel, Jumat (16/6/2023).
Penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama itu dihadiri langsung Ketua Pengadilan Agama Namlea, Siti Zainab Pelupesy, Kadis Disdukcapil, Ruslan Makatita, perwakilan Kantor Kemenag Bursel dan tamu undangan.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Namlea, Siti Zainab Pelupesy menyampaikan, pelayanan isbat nikah terpadu antara lain bertujuan untuk membantu masyarakat di Bursel mengesahkan perkawinan, memperoleh buku nikah (kawin tercatatat) dan untuk memudahkan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan dokumen lainnya.”Paling tidak beberapa tujuan inilah yang menjadi urgensitas pertemuan kerjasama ini,” kata Pelupesy.
Ketua Pengadilan Agama menyampaikan pentingnya untuk membangun kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dalam menuntaskan permasalahan pemenuhan dokumen kependudukan ini melalui program Sidang Itsbat Nikah Terpadu.
Tujuan Isbat nikah ini kata Pelupesy, dilaksanakan bukan berarti dinikahkan kembali, tapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah dan diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah dan dokumen kependudukan setelah prosesi isbat nikah.
Sejauh ini kata Pelupessy masih banyak perkawinan yang tidak tercatat sehingga berakibat status perkawinan suami istri di dokumen kartu keluarga tertulis “Kawin Belum Tercatat” dan pada dokumen Akta Kelahiran Anak terdapat Frasa “Lahir dari Perkawinan yang Belum Tercatat”.
Olehnya itu, Sidang Isbat nikah yang dilaksanakan ini untuk membantu masyarakat yang sudah menikah tapi belum memiliki buku Nikah dan Akte kelahiran anak, sehingga kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat akan tercatat dalam dokumen negara.
“Dengan adanya sidang Terpadu maka secara langsung dapat memangkas biaya dan waktu karena Karena Tim Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Namlea langsung datang ke Lokasi/tengah masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan dengan biaya yang cukup besar, cukup membayar adimistrasi saja sekitar 100.000 ribu,” tandas Pelupessy.
Sementara Kepala Dinas Dukcapil, Ruslan Makatita saat membacakan sambutan Bupati mengapresiasi penandatangan MoU tentang Sidang Terpadu Isbat Nikah ini.
Ruslan menyampaikan MOU ini dalam rangka mensinergikan pelayanan kepada masyarakat demi terciptanya tertib administrasi dan kepastian hukum terhadap status perkawinan di masyarakat, sebagaimana peraturan Presiden nomor 96 tahun 2018
tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, status hukum perkawinan bagi masyarakat merupakan syarat utama guna menetapkan status perkawinan dalam dokumen kependudukan.
“Program ini diharapkan dapat meminimalisir pasangan nikah yang belum punya buku nikah sejauh ini. Apalagi saat ini, buku nikah begitu penting, terutama untuk pengurusan berbagai keperluan administrasi kependudukan,” tandasnya.
Liputan : Fifit