Kasus Pembacokan Dua Pemuda Tial Berujung Satu Tewas, Pelaku Rupanya Residivis

by
Kapolresta Ambon, Kombes Pol. Raja Arthur Simamora didampingi Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol. Beni Kurniawan saat berikan keterangan pers di Mapolresta Ambon, Senin (19/6/2023) seputar kasus pembacokan dua pemuda Desa Tial yang dilakukan tersangka AFN alias Falevy. Foto : terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON-AFH alias Falevy rupanya seorang residivis. Ia pernah dihukum penjara 8 tahun atas tindak pidana penganiayaan.

Falevy, pemuda Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu ini merupakan pelaku pembacokan dua pemuda Desa Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah Sabtu (17/6/2023) dini hari yang berujung satu korban diantaranya tewas.

Korban tewas Fajrul Rahman Seknum (21), sedangkan Arafik Henamuli (21) menderita luka robek pada bagian belakang dan pinggul.

BACA JUGA : Dua Pemuda Desa Tial Dibacok, Satu Tewas, Polisi Tangkap Satu Pelaku

Pelaku diciduk aparat kepolisian Polresta Ambon Sabtu dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Ambon.

Kasus pembacokan dua pemuda Tial ini ditangani Satreskrim Polresta Ambon.

“Pelaku ini residivis, divonis 8 tahun penjara atas kasus penganiayaan, 3 tahun (masa) percobaan,”ungkap Kapolresta Ambon, Kombes Pol. Raja Arthur Simamora saat berikan keterangan pers di Mapolresta Ambon, Senin (19/6/2023).

Falevy sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Penganiayaan dan atau Pembunuhan.

“Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dan ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana,”sambungnya.

Falevi tak sendiri jadi tersangka dalam kasus ini. ZL, rekan yang memboncengnya gunakan sepeda motor pinjaman untuk datangi TKP pembacokan juga jadi tersangka.

Hanya saja, ZL masih buron. “ZL masih DPO,”sambungnya.

Ditambahkan, Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Beni Kurniawan, motif tersangka lakukan pembacokan terhadap dua pemuda Desa Tial ini karena balas dendam.

“Motifnya balas dendam,”ungkap Kompol Beni.

Karena sebelum tersangka datangi TKP lakukan pembacokan, lebih dulu rekan sekampung yang dibonceng tersangka Falevy, Abduh Maldini Lestaluhu dianiaya OTK di Desa Tial, Jumat (17/6/2023) tengah malam hingga derita luka robek di bagian kepala.

Saat itu keduanya sedang membeli rokok di Tial.

BACA JUGA :  Kapolda Harap Konflik Antar Warga di Maluku Bisa Diselesaikan Dengan Dialog

Tak terima penganiayaan yang dialami rekannya itu, tersangka kemudian mengambil parang, jaket dan meminjam sepeda motor lalu kembali lagi ke Desa Tial.

“Di lokasi TKP didapati korban Arafit dan Fazrul, tanpa berbicara panjang, Falevy ini langsung menebas korban,”tandasnya.

Sementara menyinggung kasus penganiayaan yang dialami Abduh Maldini Lestaluhu, kata Kapolresta, masih dilakukan penyelidikan.

Kasus pengainiayaan ini ditangani Polsek Salahutu karena pihak korban laporkan kasus ini ke Polsek Salahutu.

Siapa pelaku yang lakukan penganiayaan, masih belum terungkap.

“Untuk kasus dengan korban Maldini, dia melaporkan di Polsek Salahutu. Tadi saya sudah tanyak Kapolsek, masih dalam penyelidikan,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjіѕ

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.