TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyidik Satreskrim Polresta Ambon tetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus pengianayaan anggota TNI di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Sebelumnya hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni D.N alias Kertas, H.W alias Buce, R.B alias Baret dan A.M alias Arwan. Sebelumnya hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sekedar tahu, Serka E, anggota TNI Kodam XVI/Pattimura jadi korban penganiayaan OTK pada Senin 27 Februari 2023 lalu di Negeri Wakal. Ketika itu, warga Negeri Wakal dan Hitu sedang bersitegang.
Akibat dianiaya, Serka E sampai harus mendapatkan perawatan intensif di RST Ambon.
“Jadi dari dua menjadi empat (tersangka),”ungkap Kapolresta Ambon, Kombes Pol. Raja Arthur Simamora saat berikan keterangan pers di Mapolresta Ambon, Senin (19/6/2023).
Tersangka DN alias Kertas ditangkap 6 Juni lalu, sedangkan tersangka H.W alias Buce kini berada di Lapas karena tersandung kasus penganiayaan juga.
Sementara tersangka R.B alias Baret dan A.M alias Arwan masih buron alias DPO.
“Kita amankan (tersangka D.N alias Kertas) pada 6 Juni kemarin, kemudian dalam waktu dua hari kita mengajak teman dari KomnasHAM untuk sama-sama melihat pemeriksaanya, kita buka tabirnya,”sambungnya.
Peran keempat tersangka berbeda-beda saat aniaya korban.
Tersangka Buce yang lakukan pembacokan, tersangka Arwan tanduk kepala korban hingga korban patah gigi, tersangka Kertas lakukan pemukulan, sedangkan Baret memukul dan rampas senjata milik korban.
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda-beda, ada yang dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP, ancaman hukuman 7 Tahun penjara, Pasal 351 (2) KUHP ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan ada juga yang dijerat dengan Pasal 351 (1) KUHP ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara.
Sebelumnya, dalam keterangan resmi yang dirilis Humas Polda Maluku Minggu (18/6/2023), tersangka R.B alias Baret kembali berulah. Baret melakukan pemalakan terhadap warga yang melintas di ujung Desa Wakal, Sabtu (17/6/2023).
Aksi kejahatan pemalakan terhadap setiap mobil yang melintas tersebut dilaporkan masyarakat karena sudah meresahkan. Tim Buru Sergap (Buser) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease kemudian dikerahkan.
Upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan. Saat mobil Buser Polresta Ambon melintas, Baret yang mencoba mendekat langsung disergap sekira pukul 13.00 WIT.
Sempat dicokok, Baret merontak dan melawan saat akan dimasukan ke dalam mobil. Ia kemudian memprovokasi masyarakat untuk membantunya dan melakukan perlawanan kepada petugas.
Akibat perlawanan dari oknum masyarakat untuk melepaskan pelaku, personel Buser Polresta Ambon yang sempat mencengkeram DPO tersebut akhirnya terlepas. Ia langsung kabur.
“Untuk tersangka Baret yang sudah DPO dan tersangkut beberapa kasus pidana termasuk terlibat pembacokan anggota TNI Kodam Patimura sampai korban luka berat di Wakal, sebaiknya menyerah, karena sampai kapan pun Polri akan tetap tangkap dan proses hukum, tinggal tunggu waktu saja,” tegas Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, Minggu (18/6/2023).
Kapolda sangat menyayangkan karena masih ada oknum masyarakat yang melindungi penjahat tersebut. Bahkan, warga pun ikut memprovokasi massa untuk melawan petugas.
Penulis : Ruzady Adjіѕ
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow