Kapolresta : Dua Orang Calon Tersangka Kasus Kebakaran Eks Pasar Gambus Ambon

by

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dua nama jadi calon tersangka kasus kebakaran kawasan eks Pasar Gambus, Kota Ambon.

Kapolresta Ambon, Kombes Pol. Raja Arthur Simamora saat berikan keterangan pers di Mapolresta Ambon, Senin (19/6/2023). Foto : terasmaluku.com

“Ada dua orang calon tersangka, SS atau Salmon Sahilatua dan Tristan Pattiselano atau TS,”kata Kapolresta Ambon, Kombes Pol. Raja Arthur Simamora menjawab wartawan di Mapolresta Ambon, Senin (19/6/2023).

Dalam waktu dekat, penetapan status tersangka akan dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Ambon.

“Rencananya pasti, dalam waktu dekat,”sambungnya.

Sekedar tahu, kawasan eks Pasar Gambus dilanda kebakaran hebat pada Senin (15/5/2023) malam hingga Selasa (16/5/2023) dini hari lalu.

Setidaknya 110 unit rumah ludes, 1 orang tewas dan ratusan jiwa terpaksa diungsikan.

BACA JUGA : Mobil Terbakar Picu Kebakaran di Eks Pasar Gambus Ambon, 110 Rumah Ludes, 1 Tewas

Kebakaran ini dipicu mobil Daihatsu Siagra DE 1018 AS yang pada Senin malam sekitar pukul 20.20 WIT terbakar saat sedang melaju di ruas jln. Pala tersebut.

Mobil ini dikemudikan Tristan Pattiselano alias TS (40), warga Batu Gajah RT 001 RW 001, Kecamatan Sirimau serta 2 orang penumpang yang duduk di kursi bagian belakang, masing-masing Salmon Sahilatua alias SS (35) dan Serda Nur Sigit Yusuf, Danru AP 2 Tonkav 3 Kikav 1, Denkav 5/BLC.

Api yang membakar mobil tersebut kemudian merembet ke pertokoan dan rumah warga yang berada di lokasi kejadian.

Penulis : Ruzady Adjіѕ

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

BACA JUGA :  Kebakaran Hebat Landa Kawasan Lorong Tahu Ambon

No More Posts Available.

No more pages to load.