Alami Kenaikan, KPU Maluku Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 1.341.012 Pemilih

oleh
oleh
Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun. ANTARA/Winda Herman.

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku menetapkan daftar pemilih tetap pada Pemilihan Umum 2024 di daerah itu sebanyak 1.341.012 orang yang tersebar pada 11 kabupaten/kota.

“Kita sudah pleno rekapitulasi DPT dan total pemilih untuk Pemilu 2024 sebanyak 1.341.012 orang,” kata Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun di Ambon, Rabu (28/6/2023).

Ia menyebutkan para pemilih ini terdiri atas 658.058 orang aki-laki dan 682.954 orang perempuan. Hasil pleno DPT telah ditandatangani dan disampaikan secara resmi kepada publik.

“Jadi, nanti data pemilih inilah yang tetap dan akan digunakan untuk memilih pada Pemilu 14 Februari 2024,” ujarnya.

Jumlah pemilih pada Pemilu 2024 ini mengalami kenaikan jika dibandingkan Pemilu 2019 sebanyak 1.266.025 orang.

Untuk Pemilu 2024, jelas Rifan, pencoblosan akan dilakukan melalui 5.622 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar pada 1.234 desa/kelurahan dari 188 kecamatan.

Setelah penetapan DPT, KPU Maluku melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) akan mengumumkan DPT pada masing-masing PPS wilayah/desa/kelurahan dengan ditempelkan pada papan informasi.

“Setelah ini nanti kita umumkan dan akan ditempel pada rumah masing-masing agar dapat dilihat dan dibaca jika nama mereka sudah terdaftar sebagai DPT,” ucapnya.

Sebelumnya, KPU Maluku juga menemukan sebanyak 15.629 data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi data pemilih pada Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Rincian pemilih TMS meliputi di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 2.818 pemilih, Maluku Tenggara (1.182), Tanimbar (781), Buru (870), Seram Bagian Timur (4.487), Kepulauan Aru (1.757), Maluku Barat Daya (361), Buru Selatan (370), Kota Ambon (1.389), dan Tual (965).

Rifan menjelaskan kategori pemilih disebut tidak memenuhi syarat karena ada yang sudah meninggal dunia tetapi namanya masih tertera pada daftar pemilih sementara (DPS). Selain itu, ada juga nama ganda, kemudian usia di bawah umur, pindah domisili, dan terdata sudah menjadi anggota TNI/Polri.

Pewarta : Winda Herman/Antara
Editor : Didik Kusbiantoro

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.