TERASMALUKU.COM,-AMBON-Lima pelaku tindak pidana narkotika diringkus aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Maluku Tengah. Salah satunya seorang perempuan.
Mereka yang ditangkap ini masing-masing ST (18), LM (22), ASW (31), YM (18) dan RM (32). RM seorang perempuan.
Wakapolres Maluku Tengah, Kompol Bambang dalam keterangannya saat Konfrensi pers di Mapolres Malteng, Rabu (5/7/2023) menjelaskan, kelima pelaku tindak pidana narkotika dari empat kasus berbeda ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Malteng.
Tersangka ST diringkus lebih dulu di lokasi parkiran pelabuhan Amahai pada Minggu 18 Juni 2023.
ST ditangkap saat mengambil paketan yang diduga berisi narkotika jenis ganja dari kapal cepat baru tiba dari Pelabuhan Tulehu.
Saat diciduk, ditemukan barang bukti 5 paket ganja yang dikemas dalam keras warna cokelat.
Tersangka YM ditangkap pada 20 Juni 2023 di salah satu penginapan di Kota Masohi bersama satu paket plastik bening berisi daun, batang dan biji diduga narkotika golongan I jenis ganja.
Dari penangkapan tersangka YM ini, Satresnarkoba Polres Malteng kemudian menciduk tersangka RM di kediaman orang tuanya di kompleks Pom Bensin Kelurahan Namasina hari itu juga.
Rupanya, tersangka RM inilah yang menjual ganja kepada tersangka YM. ganja dijual dengan harga Rp. 150ribu.
“Berdasarkan pengakuan tersangka YM tersebut, anggota satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tersangka RM yang saat itu tidak jauh dari rumahnya dan mengamankan tersangka RM,”terangnya.
Tersangka RM mengaku ganja yang dijualnya itu diperoleh dari temannya saat dalam perjalaan pulang dari Jayapura menuju Ambon gunakan KM. Dobonsolo.
Sementara tersangka ASW dicekal di Jl. Cengkih, Kompleks Terminal Binaiya Masohi pada Jumat 23 Juni 2023. Dari tangan tersangka ASW, ditemukan satu paket ganja yang dikemas gunakan plastik klip bening.
Kemudian tersangka LM diringkus di Jl. Trans Seram Negeri Liang Awaiya, Kecamatan Teluk Elpaputih pada Jumat 26 Mei 2023. Barang bukti yang ditemukan satu paket sabu-sabu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya diatas 5 (lima) tahun penjara,”tandasnya.
Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan masyarakat.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow