Berkas Kasus Penangkapan Operator Aplikasi ZAL TV Dilimpahkan ke Jaksa : Penyebar Konten Pornografi & Siaran Ilegal Liga Inggris Segera Disidang

by
Tersangka pengelola aplikasi streaming online ilegal, ZAL TV segera disidang. (Ist). FOTO : SUARA.COM

BANDUNG-Kasus penangkapan dan penahanan pengelola aplikasi streaming online ilegal, ZAL TV, oleh Tim Siber Polda Jawa Barat, Kamis (6/7/2023) memasuki tahap lanjutan. Kini, berkas perkara tersebut telah dinyatakan sebagai P-21, dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Status P-21 menyatakan bahwa berkas suatu perkara sedang diproses dan kelengkapan berkas hasil penyidikan perkara telah lengkap. Pada tahap ini, berkas perkara siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan, untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan atau penyusunan dakwaan.

Aksi penangkapan dan penahanan pengelola ZAL TV pada Mei lalu, dilakukan karena tersangka kedapatan melakukan penayangan konten pornografi, termasuk menayangkan secara ilegal siaran Liga Inggris dari Vidio.

Selain itu, pengelola ZAL TV juga diduga telah mengambil keuntungan dari tindakan ilegal tersebut dengan menjual kode voucher kepada para pengguna-nya, untuk mengakses konten-konten ilegal tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Polisi Deni Okvianto mengungkapkan, berkas perkara pengelola aplikasi ZAL TV telah lengkap dan sudah dapat dinaikkan ke tingkat berikut-nya.

“Proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti oleh Tim Siber Polda Jawa Barat juga dianggap lengkap dan cukup. Kami berharap keseluruhan proses ini dapat menjadi bukti nyata atas komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak tegas pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang telah dengan sengaja menyebarkan konten asusila dan bajakan,” katanya.

Modus kejahatan yang dilakukan oleh pengelola ZAL TV diawali dengan membuat akun pengguna di beberapa platform video streaming lokal dan global. Tersangka kemudian mengumpulkan konten tayangan yang terdapat pada platform-platform tersebut, untuk kemudian menyebarluaskan-nya, tanpa seizin platform yang bersangkutan.

Pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali menghimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi konten bajakan dan konten ilegal lain-nya yang berpotensi merusak moral bangsa, dengan melaporkan situs maupun akun media sosial tersebut ke pihak Kepolisian.

BACA JUGA :  Lanud Pattimura Pertama di Maluku  Vaksinasi Kelompok Usia Remaja

Kepolisian juga berharap agar para pelaku di industri kreatif perfilman Indonesia dapat terus melakukan edukasi dan menghimbau masyarakat untuk menonton konten di aplikasi video streaming legal, serta melakukan upaya proaktif untuk memerangi konten maupun situs bajakan/ilegal guna melindungi kepentingan konsumen terhadap modus penyusupan malware/virus, pencurian data pribadi, hingga promosi kegiatan illegal lain-nya, dengan tujuan membangun industri ekonomi kreatif yang sehat dan terus bertumbuh, serta memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. (***)

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.