Kodim 1504 Ambon Amankan Tiga Mortir dan Sepi Rakitan Dari Warga Hitu

oleh
oleh
Penyerahan sepucuk senjata api rakitan oleh warga Hitu Maluku kepada TNI (Antara/HO-Pers pendam)

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Kodim 1504/Ambon mengamankan tiga buah mortir serta satu senjata api rakitan dari warga Hitu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

“Senjata rakitan ini diserahkan langsung oleh warga Desa Hitu kepada personel unit Intel Kodim 1504 Ambon,” ujar Dandim 1504/Ambon Letkol Arh Tengku Sony Sonatha dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Selasa (11/7/2023).

Senjata rakitan itu kata Dandim diserahkan oleh warga atas dasar rasa kesadaran terkait hukum kepemilikan senjata api.

Dandim melanjutkan tiga buah mortir tersebut ditemukan langsung oleh anggotanya yakni Sertu Rizal Pelu anggota Unit Intel Kodim 1504/Ambon di kawasan hutan Tanjung Letulain dan hutan Air Mata Tujuh, Desa Hitu, bersama warga Desa Hitu, Maluku tengah.

“Keberadaan mortir ini diketahui Sertu Rizal Pelu pada saat sedang melakukan monitoring di kawasan wilayah Desa Hitu dan mendapatkan laporan dari warga,” tuturnya.

Mortir sendiri merupakan senjata artileri yang diisi dari depan, dan menembakkan peluru dengan kecepatan yang rendah, jarak  jangkauan dekat, dan dengan perjalanan peluru yang tinggi lengkungan parabolanya.

Sifat-sifat ini bertolak belakang dengan artileri besar, seperti meriam dan howitzer, yang pelurunya bergerak dengan kecepatan tinggi, jarak jangkau yang jauh, dan lengkungan yang lebih rendah.

Umumnya sebuah perangkat mortar modern terdiri dari sebuah tabung dimana peluru mortar dijatuhkan kepada mekanisme penembakan yang meledakkan bahan kimia untuk melontarkannya.

Hingga kini unit Intel Kodim 1504/Ambon masih terus melakukan pendalaman untuk mendapatkan informasi kemungkinan masih adanya amunisi ataupun senjata api rakitan yang dimiliki warga.

Pendalaman informasi dilakukan lantaran sebelumnya telah terjadi ketegangan antara dua kelompok warga di Kecamatan Leihitu yakni Desa Hitu dan Wakal.

BACA JUGA :  Ombudsman Maluku Beri Waktu 30 Hari ke Pemkab Buru Tuntaskan Hutang Lahan

Warga pun diharapkan agar proaktif membangun rasa kesatuan dan persatuan dan menghindari potensi konflik yang bisa terjadi kapan saja.

Pewarta : Ode Dedy Lion Abdul Azis/Antara
Editor : Guido Merung

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.